Tumpahan CPO, Cemari Perairan Pelabuhan Belawan

- Sabtu, 15 April 2023 20:47 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202304/minyak_nlwn_tumpah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Pipa jalur pengisian minyak sawit atau crudepalm oil (CPO) dari tangki timbun ke kapal, pecah. Akibatnya, dermaga 106 UjungBaru dan perairan Pelabuhan Belawan tercemari tumpahan CPO milik PT.Pacific Palmindo Industri (PPI), Sabtu (15/4/2023).

Rencananya minyak CPO itu akan di muat ke kapal tangker SCChongqing yang sandar di Dermaga 106 Pelabuhan Ujung Baru Belawan.

Namun belum selesai melakukan pengisian salah satu pipajalur pengisian mengalami kerusakan dan mengakibatkan pecah. Pecahnya pipatersebut mengeluarkan puluhan ton minyak sawit.

“Kalau pecahnya pipa jalur pengisian dari tanki timbun kekapal itu sempat menghebohkan karena tumpahan minyak CPO tersebut membanjiridermaga dan perairan Pelabuhan Belawan,” kata sejumlah tenaga kerja bongkarmuat (TKBM) Pelabuhan Belawan yang sedang bekerja tidak jauh dari lokasikejadian.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Sub BagianKepegawaian dan Humas Kesyahbandaran Utama Belawan H Ifan Saiful Anwar,Sabtu (15/4/2023) melalui telepon tidak mendapat jawaban.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan SeluruhIndonesia (DPC HNSI) Kota Medan Abdul Rahman sangat kecewa dengan peristiwa itudan minta PT. PPI mempertanggung jawabkan pencemaran laut itu.

PT. PPI harus bertanggungjawab atas tumpahan CPO dan pencemaranperairan Pelabuhan Belawan yang selama ini tempat nelayan mencari ikan,"tegas Abdul Rahman yang akrab disapa Atan.

Atan juga berharap instansi terkait melakukan penyelidikanpenyebab kejadian tersebut karena tidak tertutup kemungkinan diduga adanyaunsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup.

“Kejadian tumpahnya minyak sawit mencemari perairanPelabuhan bukan kali saja tapi sudah sering terjadi sehingga yang dirugikannelayan kecil,” tambah Atan.

Pemerhati Lingkungan Perairan Pelabuhan Belawan mengatakan CPO atauminyak mentah kelapa sawit jika terbuang kelingkungan perairan  akanmenjadi bahan pencemar yang berbahaya bagi lingkungan.

Hal ini disebabkan karena minyak kelapa sawit mengandung BOD (BiologicalOxigen Demand) yang tinggi, pH rendah dan material organik sukar melapuk yangtentu saja sangat berbahaya bagi kelangsungan habitat biota laut.

Maka diharapkan  evaluasi izin lingkungan, kelalaian PT PPI yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air laut juga dapat diduga telahmelanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bahwa setiap orang yang karenakelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air,baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidanadengan pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

“Diminta WahanaLingkungan Hidup Indonesia (WALHI) SumateraUtara mendesak pemerintah bergerak cepatuntuk menangani persoalan ini dan menindak perusahaan PT PPI yang melakukanaktivitas tanpa mematuhi aturan hukum lingkungan,” ucap Armen Tanjung.

Kontributor: Desrin Padaribu

Berita Terkait

News

Indonesia U-20 Hajar Laos 3-0, Gholy Bawa Garuda Muda ke Puncak

News

Kajari Toba Lantik Tommy Eko Pradityo Jadi Kasi Intelijen

News

Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

News

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

News

Ari Lasso Bersyukur Tetap Selamat, Pesawat yang Ditumpanginya Mendarat dengan Ban Pecah

News

Rilis Album Kedua Bertajuk Dunia dan Seisinya, Rony Parulian: Ini Tentang Cinta