Kitakini.news – Komisi Infomasi Provinsi SumateraUtara mengungkapkan sampai saat ini terdapat 52 sengketa informasi yang belumselesai pada masa Komisioner Periode 2017-2021. Sementara untuk periode2022-2026, komisioner yang baru saja dilantik Maret lalu sudah menerima sebanyak151 register.
Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi M SafiiSitorus mengatakan ada 67 register sengketa desa, satu sengketa kelurahan, 41sengketa sekolah, 43 sengketa dinas /OPD, satu sengketa Polda Sumut, tiga untukBPN Deli Serdang, satu BPN Simalungun, satu BPN Medan, satu Bawaslu Simalungun,satu Kejari Deliserdang dan satu sengketa dengan swasta (terkait bantuan).
“Pemohon sengketa informasi paling banyak LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebanyak 62 register.Ini terjadi ketika masyarakat meminta informasi publik tidak direspons,” ujarSafi’i saat refleksi akhir tahun 2022 terkait banyaknya laporan yang masuk kelembaga adhoc ini berupa pengajuan sengketa yang diterima bersama Dinas KominfoSumut dan Forum Wartawan Pemprov Sumut di Ruang Rapat Lantai II KantorGubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (21/12/2022).
Hadir pada kesempatan itu, Plt Kadis Kominfo Sumut llyasSitorus diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Iwan Sutani Siregar(fasilitator), Komisioner KI Sumut seperti Eddy Syahputra (Wakil Ketua), CutAlma Nuraflah (Ketua Divisi Kelembagaan) dan Dedy Ardiansyah (Ketua DivisiAdvokasi, Sosialisasi dan Eduakasi).
Syafi’i menjelaskan, pihaknya berharap agar seluruhinstansi publik dapat lebih peduli terhadap keterbukaan informasi dan meresponsetiap laporan dari masyarakat. Terlebih lagi karena urusan publik memang tidakperlu ditutupi.
Apalagi, lanjutnya, setiap perangkat pemerintah ataunegara, ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugasuntuk itu tujuan transparansi informasi publik. Semua yang bersifat informasipublik, perlu dibuka.
Sebagaimana peran OPD seperti Diskominfo Sumut,pemerintah daerah yang merupakan corong informasi publik, tidak hanya dariinstansinya sendiri tetapi untuk lintas perangkat daerah.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagimencari-cari dan melaporkan masalah keterbukaan informasi ke KI, disampingpihaknya juga terus melakukan sosialisas dan edukasi.
Namun demikian, Safii mengakui bahwa dari semuaproses sengketa yang berjalan, ada beberapa yang ternyata motifnya untukmendapatkan uang dengan dugaan mengancam. Dengan begitu, KI memberikan sanksikepada pemohon.
“Ada yang kita ketahui ternyata ada motif memintauang kepada pihak instansi sebagai termohon. Setelah kita ketahui, kita berisanksi kepada si pemohon dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan tidakbisa bersengketa selama setahun,” pungkasnya.
Sementara Plt Kadis Kominfo Sumut melalui KabidPengelolaan Informasi Publik, Iwan Sutani Siregar mengingatkan pentingnyamemperbaiki pola pikir bagi seluruh instansi terutama PPID yang bertugasmengelola informasi publik.
“Setiap PPID kita harapkan menjadi pemberi informasiagar tidak banyak lagi yang meminta. Sehingga jika sudah dipublikasikan, orangtidak perlu lagi mengadu ke Komisi Informasi. Karena itu kita terus bangunkerjasama dan sinergi antara Dinas Kominfo dan KI,” sebut Iwan.
Redaksi