Kitakini.news - Seorang calon Panita Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), Igarni Wau mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu (26/4/2023).
Wanita yang bernama Igarni Wau, membuat kegaduhan karenamerasa keberatan dengan putusan Bawaslu atas laporan yang telah dibuatnya dantak kunjung melantik dirinya sebagai PKD.
Tak kunjung diberi kesempatan untuk bertemu dengankomisioner Bawaslu dan telah menunggu sejak pagi hingga sore hari, Igarniakhirnya meluapkan kekesalannya dengan membuat kegaduhan dan beradu argumendengan salah seorang staf Bawaslu.
Igarni mempertanyakan dasar keputusan Bawaslu yang hanyamemberikan sanksi peringatan kepada dua orang Panita Pengawas Pemilu Kecamatan(Panwascam) Luahagundre yang telah terbukti melantik seorang PKD yangberistrikan penyelenggara dari KPU, padahal menurutnya hal itu sangatbertentangan dengan undang-undang kepemiluan.
Sudah dua kali Igarni membuat laporan terkait prosesperekrutan PKD oleh Panitia Pengawas atau Panwascam Kecamatan LuahagundreManiamolo.
Pada saat itu dirinya lolos proses perekrutan yang diumumkanoleh Panwascam, namun kemudian muncul pengumuman lainnya yang menyatakandirinya tidak lolos.
Atas dasar itu, Igarni menempuh jalur dengan melaporkanketiga komisioner Panwascam Luahagundre Maniamolo ke Bawaslu Kabupaten NiasSelatan.
Kemudian Bawaslu Nias Selatan mengeluarkan keputusanmenonaktifkan ketua panwascam dan peringatan kepada dua komisioner lainnya.
Tak kunjung dilantik, Panwascam kemudian melantik seorangPKD yang istrinya merupakan bekerja sebagai penyelenggara dari KPU kabupatenNias Selatan.
Mendapati kenyataan itu, Igarni kemudian membuat laporankedua kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan memberikan putusan peringatankeras kepada dua Komisioner Panwascam Luahagundre Maniamolo.
Igarni mengaku datang ke Bawaslu sudah sangat lama menunggu,dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore, namun komisioner satu persatu pada kaburdan hanya ada ketua Bawaslu.
Dirinya sempat dihalang-halangi oleh beberapa staf Bawaslusaat hendak mempertanyakan nasibnya sebagai PKD terpilih di Desa LagundriKecamatan Luahagundre Maniamolo, sehingga Igarni terpancing emosinya dan membuatorasi di kantor Bawaslu.
Dia berharap kedua komisioner Panwascam tersebut dipecat dandirinya dikembalikan diposisi PKD.
Kontributor: Azzareen