Kitakini.news– Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diperintahkan oleh Presidensegera merevisi aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang didalam PeraturanMenteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
“Pupuk bersubsidiyang semula 6 jenis diubah menjadi 2 jenis yaitu urea serta nitrogen, phosphatdan kalium (NPK). Bapak Presiden meminta pupuk organik harus masuk kembali dansaya harus segera mengubah PP Nomor 10 itu setelah sebuah proses-proses yangharus dilakukan secara tepat,” kata Yasin Limpo di Jakarta melansir dari lamanresmi Setkab.go.id, Sabtu (29/4/2023).
Ketersediaanpupuk khususnya untuk pangan strategis sangat krusial untuk menjamin ketahanandan kualitas komoditas pangan. Penggunaan pupuk organik tak hanya akanmeningkatkan produktivitas pertanian di Tanah Air, tetapi juga dapat menjagatingkat kesuburan tanah.
“Pupukitu yang pertama adalah kesuburan tanah dan pupuk itu sekaligus adalahpengisian dari buah dan tentu hasil. Oleh karena itu, kebijakan pupuk harusditata lebih efektif, lebih maksimal dengan tentu menggunakan berbagaiinstrumen-instrumen yang lebih terbaharukan, tidak hanya dengan cara-cara yangkemarin,” ujar Mentan.
Lebihlanjut, agar Mentan untuk segera memacu produktivitas produsen pupuk organikkhususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Insyaallah tadi ada dua pupuk organik secara tersentral, artinya semuaprodusen-produsen pupuk yang ada dalam masyarakat dalam bentuk UMKM danlain-lain harus dihidupkan kembali,” ucap Yasin Limpo.
Takhanya itu, Mentan juga diminta untuk membuat percontohan berbasis komunitasatau asosiasi serta meningkatkan riset dan pelatihan untuk pengembangan pupukorganik.
“Dalamwaktu yang sangat singkat saya akan melakukan komunikasi dengan berbagaiasosiasi dan pemerhati pertanian, para pakar pertanian untuk merumuskan ini,bagaimana pupuk organik menjadi penting,” tandasnya.
Redaksi