Kitakini.news – Dinas LingkunganHidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut) menggratiskan berbagai produklayanan, seperti pengurusan Surat Keputusan (SK), rekomendasi dan SuratKeterangan hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan PelayananPerizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut biaya.
“Salah satu layanan saat ini yangpaling sering diajukan masyarakat kepada kami adalah permintaan suratrekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan. Rekomendasi ini sepertiPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pemanfaatan KayuKegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PHHK),” papar KepalaDinas LHK Sumut Yuliani Siregar kepada wartawan di Kantor Dinas LHK Sumut, JalanSisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu (3/5/2023).
“Itu sama sekali tidak dipungutbiaya apapun, gratis, jadi bila ada yang mau mengurus surat rekomendasi daridinas kami jangan mau dimintai biaya apapun, kalau ada pungutan bisa laporkanke kita,” tegasnya.
Yuliani menjelaskan, pengurusan rekomendasipemanfaatan hutan ini memang tidak mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhipemohon. Sehingga rentan adanya pungutan liar (Pungli). Ada dua persyaratanpermohonan perizinan yaitu pernyataan komitmen dan teknis.
“Tidak mudah memang, rekomendasi ininantinya akan dilakukan pertimbangan teknis dari Gubernur sebelumditandatangani, kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS (Dinas PenanamanModal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk disetujui kementerian,karena itu rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” bebernya.
Dalam pengurusan surat rekomendasiDinas LHK, terang Yuliani, pemohon bisa mengeluarkan biaya untuk surveilapangan, pembuatan proposal teknis dan penyusunan dokumen lingkungan. Hanyasaja hal tersebut dilakukan pihak ketiga dan menjadi tanggung jawab penuhpemohon.
“Itu pemohon dan pihak ketiga yangmerupakan konsultan yang sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinaskita,” ungkap Yuliani.
Begitu juga, sambung Yuliani, untukpengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan PernyataanKesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sedangkan Analisis MengenaiDampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat penerbitan SKKL dan IzinLingkungan.
“Dokumen AMDAL juga disusun pihakketiga atau pemohon sendiri, kita memverifikasinya, melakukan sidang tiga kalikemudian memberikan persetujuan. Kemudian ditandatangani Gubernur dan masuk keperizinan, DPMPTSP, di kita sama sekali tidak ada biaya,” tandasnya.
Redaksi