Kitakini.news - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah, S.Ag, SH mendorong kesadaran masyarakat dalam permasalahan persampahan di Kota Medan.
Kendati Pemko Medan telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, masyarakat Kota Medan diharapkan terus memupuk kesadaran untuk mencintai lingkungan.
“Dalam permasalahan kebersihan ada dua kesadaran yakni kesadaran yang dihasilkan oleh adanya suprastruktur, yaitu kesadaran suprastuktur. Kesadaran ini dihasilkan oleh adanya aturan dari pemerintah seperti undang undang dan peraturan daerah. Kemudian yang kedua kesadaran infrastruktr sosial, kesadaran ini muncul dari dalam diri berupa kesadaran untuk memperbaiki lingkungannya,” ucap Irwansyah.
Dengan adanya Perda Pengelolaan Persampahan, Irwansyah sangat berharap kesadaran masyarakat Kota Medan lebih baik lagi.
"Perda ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk menguatkan kesadaran warga terhadap kebersoha lingkungan,” imbuh Irwansyah.
Disampaikannya, persoalan kebersihan dalam hal ini permasalahan persampahan juga harus menjadi perhatian bersama dan perlu peran pemeritah dan masyarakat secara bersamaan.
“Sampah ini adalah masalah yang harus disikapi bersama, masyarakat dan pemerintah harus satu tujuan untuk menyelesaikannya,” tandasnya.
Redaksi