Kitakini.news– Kabar pemutusan kontrak PT Waskita Karya untuk proyek pembangunaninfrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 Triliun oleh Pemerintah ProvinsiSumatera Utara (Pemprovsu) sudah diprediksi sejak awal. Tak hanya itu, proyekini juga diprediksi tidak akan selesai.
Demikian dikatakan Ketua DPD Komite Nasional PemudaIndonesia (KNPI) Sumut El Adrian Shah SE kepada wartawan di Medan, Kamis (4/5/2023)merespon informasi yang beredar di media yang menerangkan Pemprovsu melaluiDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut melayangkan suratpemutusan kontrak terhadap Kerjasama Operasional (KSO) Nomor 620 tertanggal 18April 2023 terkait proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan yang ada diprovinsi ini senilai Rp2,7 triliun.
El Adrian menjelaskan, pihaknya telah mengingatkanDinas PUPR Sumut saat proyek multiyears masih belum dimulai kegiatan dilapanganbahwa proyek ini ada kejanggalan administrasi atas persetujuan penggunaan danaAPBD selama 3 tahun berturut-turut.
“Artinya, dasar hukum proyek multiyears ini tidakada peraturan daerah (Perda) nya. Sementara yang aturan kita pahami, proyeksebesar itu harusnya dibuatkan Perda tersendiri,” imbuh El Adrian.
Sementara, lanjut El, masyarakat Sumut sudahmenantikan janji dari Pemprovsu terkait dengan pembangunan jalan di provinsi.Sebab, proyek ini telah dikerjakan dan sudah ada beberapa ruas jalan provinsiyang sudah selesai.
“Kalau sudah seperti ini, apa ceritanya. Bagaimana dengankondisi ruas jalan provinsi yang sudah dikerjakan diawal namun belum adapenyelesaiannya. KNPI Sumut menilai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut BambangPardede telah gagal menjalankan tugasnya untuk membuat jalan di provinsi inimenjadi lebih baik. Maka dari itu, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi harusmengevaluasi atau bila perlu mencopot Bambang Pardede dari jabatannya,” tandasEl.
Tak hanya itu, sambung El, pihaknya juga memintaPemprovsu untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas jika memang proyekmultiyears ini benar-benar putus kontrak dengan pemenang tender yang lama.
“Jangan sampai pekerjaan terbengkalai, karenamasyarakat Sumut juga yang merasakan dampaknya. Dan menelan pil pahitjanji-janji Pemprovsu akan perbaikan jalan. Putus kontrak atau tidak, DinasPUPR Sumut harus segera mengambil langkah tegas, apakah tender ulang, atautetap meminta perusahaan yang lama untuk tetap meneruskan pekerjaanya hinggaselesai sesuai target dan waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Sebelumnya pada akhir tahun 2022 lalu, KNPI Sumutjuga telah meminta Dinas PUPR untuk segera menyelesaikan progres capaian targetpembangunan jalan sebelum liburan Natal dan Tahun Baru 2023.
Sebab, pada saat itu cuaca di Sumut sedang dilandacurah hujan yang tinggi. Dan beberapa ruas jalan yang dikerjakan adalah daerahyang rawan hujan, seperti ruas jalan SP Tongkoh (Tahura) – SP Sinaman KabupatenKaro sepanjang 5 kilometer dan Jalan Alternatif Medan – Berastagi dariKutalimbaru sepanjang 12,67 kilometer.
Sementara itu, Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede saatdihubungi wartawan melalui sambungan seluler WhatsApp, mengatakan bahwa suratyang dikirim itu bukan pemutusan kontrak. hanya pemberitahuan akan putuskontrak.
“Belum diputus. Hanya pemberitahuan akan putuskontrak. Jadi begini saja, bapak tanya saja sama yang menulis suratnya ya,”ujar Bambang Pardede.
Sebelumnya,Kuasa Pengguna Anggara (KPA) proyek Rp2,7 triliun Marlindo Harahap mengatakanbahwa surat yang dilayangkan oleh Pemprovsu belum final dan masih ada prosesyang dilalui.
“Belumfinal, ada tahapannya,” imbuh Marlindo.
Redaksi