Kitakini.news– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendukung kenaikanbesaran anggaran kesehatan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kewajibanalokasi APBN dan APBD ini bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yangberkesinambungan sebagai upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan.
“Saya mendukung penuh kenaikan besaran anggaran kesehatanoleh pemerintah minimal 10 persen dari APBN dan APBD di luar gaji. Kenaikan inisangat penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagimasyarakat Indonesia,” ujar Anggota Komisi IX DPR-RI Alifudin di Jakartamelansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (4/5/2023).
Alifudin mengungkapkan akar dari permasalahanpelayanan kesehatan adalah alokasi anggaran untuk kesehatan yang rendah dibandingkandengan negara-negara lain yang saat ini hanya 4 persen dari total anggaran.
Kenaikan besaran anggaran kesehatan tersebut, lanjutnya,harus disertai dengan memastikan alokasi anggaran yang efektif dan efisiendengan memprioritaskan pada upaya promotif dan preventif.
Hal ini, tambah Alifudin, bertujuan untuk mencegahmunculnya penyakit yang dapat dicegah sejak dini dan memberikan edukasikesehatan kepada masyarakat agar terhindar dari penyakit.
“DPR-RI memastikan bahwa kenaikan anggaran kesehatantersebut digunakan secara efektif dan efisien dengan memprioritaskan pada upayapromotif dan preventif. Kita juga akan terus mengawal dan memperjuangkan agaranggaran kesehatan dapat berdampak positif bagi kesehatan masyarakat,”tegasnya.
Ia berharap kenaikan besaran anggaran kesehatan tersebutdapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia dan memastikan hakakses kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Redaksi