Kitakini.news – Koordinator Tim Advokasi DugaanPelanggaran Etik Komisi Informasi Sumut, Lely Zailani mengatakan, pihaknyamenemui langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSumut), Baskami Ginting di ruang kerjanya, Jumat (5/5/2023).
Pada pertemuan tersebut, Lely Zaini beserta tim diterimalangsung oleh Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting bersama Staf AhliKetua DPRD Sumut, Sarma Hutajulu.
Lely mengatakan pihaknya, meminta kejelasan dugaanpelanggaran kode etik Komisi Informasi Sumatera Utara, kepada DPRD Sumut.Menurutnya lembaga tersebut sampai hari ini, belum membentuk majelis etikterkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Komisi Informasi Sumut.
"Kami menyampaikan aspirasi kepada Bapak KetuaDPRD bahwa mekanisme penyelesaian kode etik yang diatur pada Peraturan KomisiInformasi Publik no.13 tahun 2016 tidak dilakukan sebagaimana mestinya,"jelasnya.
Menurut Lely, dalam menyampaikan laporan pelanggarankode etik, harusnya Komisi Informasi membentuk majelis etik.
"Namun kami bersama korban mendapatkan informasibahwa hasil pleno KI tidak perlu membentuk majelis etik terhadap laporanitu," imbuhnya.
Lely juga menuturkan, saat ini pelapor yaitu LiaAnggia Nasution, malah dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindakpidana kejahatan informasi dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Lia sebagai pelapor juga digugat cerai olehterlapor dan telah dipanggil ke pengadilan agama untuk memeriksa berkas perceraian,"terangnya.
Lely berharap, Ketua DPRD Sumut bersama komisi ADPRD Sumit, mampu memberikan rasa keadilan, bagi pelapor atas dugaa pelanggarankole etik yang dilakukan Anggota Komisi Informasi Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Baskami Ginting memintakeduabelah pihak untuk menaati peraturan yang ada. Baskami juga akan mendorongKomisi A DPRD Sumut, untuk memanggil Komisi Informasi atas dugaan pelanggarankode etik itu.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak, akantetapi saya akan mendorong komisi A nantinya menjembatani pertemuan antara KIbersama ibu-ibu sekalian, membahas dugaan pelanggaran ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Lia Anggia Nasution, istri dariSS seorang Anggota KI melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukansuaminya dengan CA itu secara resmi ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret2023.
Anggia mengatakan, perbuatan ini telah mengakibatkantidak harmonisnya hubungan rumah tangganya karena kerap terjadi pertengkaran.
Bahkan suaminya juga sudah berkeinginan untukmenggugat cerai pada Januari 2023. Sementara, CA juga sudah melakukan prosesperceraian sejak Januari 2023 di Pengadilan Agama Medan.
Menurut Anggia laporan ini dilayangkan mengingatkedua komisioner diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi, khususnya Pasal 30 (1), di mana harusnya setiapkomisioner Komisi Informasi memiliki integritas dan tidak tercela.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi InformasiNomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik, anggota Komisi Informasi secara tegasmenyebutkan, nilai-nilai dasar kepribadian komisioner berdasarkan Pasal 3 (3),setiap anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan KomisiInformasi.
Redaksi