Kitakini.news – Undang-Undang Kitab Hukum AcaraPidana (KUHP) Pasal 359 terkait Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian, dapatditerapkan dalam kasus Aisiah Sinta Dewi yang tewas di Lift Bandara InternasionalKualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara(BUMN) sebagai pembina sekaligus berfungsi melakukan pengawasan harusnyamelaksanakan audit terhadap PT Angkasa Pura Aviasi.
“Bila terdapat kelalaian dilakukan oleh PT. Angkasa Pura Aviasi maka Direksidan manajemen harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Dalam Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP), apabila terdapat unsur pidana dalam kasus jatuhnya AisiahSinta Hasibuan pada 24 April 2023 lalu, KUHP dapat diterapkan,” kata AnggotaKomisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Nevi Zuairinamelansir dari laman resmi dpr.go.id, Senin (8/5/2023).
Nevi juga mendesak agar segera dilakukan perbaikan pada sistem manajemen bandara.Khususnya terkait dengan petunjuk penggunaan lift untuk menghindari kecelakaanbagi pengguna.
“Terlihat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian dibandara karena tidak mampu melakukan deteksi dini terhadap kejadian tersebut bahkansampai tercium bau busuk artinya keberadaan mayat dalam waktu cukup lama. Meskiada CCTV, jenazah korban Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah dilaporkanhilang, yakni pada 27 April 2024, ketika jenazahnya sudah mulai membusuk,” tandasnya.
Tak hanya itu, Nevi juga meminta agar pelayanan bandara Kualanamu oleh PTAngkasa Pura Aviasi harus ditingkatkan pada sistem dan sumberdaya manusianya.Hal ini, guna memberikan pelayanan excellent pada masyarakat.
“Terutama juga dalam pemeliharaan fasilitas bandara (seperti lift). UUNomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menerangkan, bandara merupakanfasilitas pelayanan publik, sehingga penyelenggaranya bertanggung jawabterhadap pemeliharaan, penggantian sarana, dan sebagainya,” bebernya.
Masih kata Nevi, apabila kejadian tersebut akibat dari kelalaian SDM makaharus diberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Ia berharap, sanksiadministratif dan hukum bila dilakukan oleh oknum PT Angkasa Pura Aviasi.
“Bila diperlukan dilakukan pemecatan pada pimpinan/direktur yang bertanggungjawab untuk hal ini. Untuk memberikan efek jera pada bandara-bandara lainnya.Keselamatan jiwa harus diutamakan dalam operasional bandara,” cetusnya.
Dengan demikian, lanjutnya, untuk menghindari dan mengantisipasi kejadianserupa pada bandara-bandara lainnya, maka Kementerian BUMN bersama KementerianPerhubungan (Ditjen Perhubungan Udara) harus melakukan audit pelayanan dankeamanan pada semua bandara di Indonesia.
“Harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara-bandarayang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Redaksi