Kitakini.news – Pernyataan Walikota Medan Bobby AfifNasution yang menegaskan Lampu Pocong merupakan proyek gagal dan meminta pihakketiga mengembalikan seluruh anggaran yang telah dikeluarkan sebesar Rp21miliar serta membongkarnya, adalah keputusan yang sangat luar biasa dan pertamadalam sejarah.
“Jika kita lihat dari video konferensi Pers PakWalikota Medan, keputusan yang diambil Pak Bobby beradasarkan hasil pemeriksaanyang telah dilakukan Inspektorat terhadap proyek yang disebut Lampu Pocong ini.Luar biasa, dan pertama dalam sejarah. Kalau hanya mengembalikan anggaranmungkin itu biasa, tapi kalau bongkar ini yang sulit kita membayangkannya,”ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), RudyHermanto kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam BonjolMedan, Kamis (11/5/2023).
Hal ini dikatakan Rudy merespon statemen WalikotaMedan Bobby Nasution yang mengatakan bahwa kegiatan Lampu Pocong adalah proyekgagal dan harus mengembalikan anggaran sebesar Rp21 miliar serta membongkarsemua lampu tersebut.
Rudy menjelaskan, sepanjang sejarah yangdiketahuinya, belum pernah ada kepala daerah yang memerintahkan bongkarkegiatan yang telah dikerjakan. Kalau hanya mengembalikan anggaran karenadinilai tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan, mungkin ada.
“Tapi Walikota Medan Bobby meminta agar anggarandikembalikan dengan menyuruh membongkar. Ini luar biasa. Pertama dalam sejarah.Ini yang istimewa dari seorang bobby nasution bagi saya. Dan kalau benar-benardilakukan Bobby, ini merupakan seuatu terobosan dan menjadi contoh kedepannya,agar dinas-dinas yang menggelar kegiatan pengerjaan proyek untuk berhati-hati,jangan ceroboh, termasuk pihak ketiga,” bebernya.
Terkait kejadian ini, Rudy meminta agar aparatursipil negara (ASN) untuk tidak terburu-buru melakukan kegiatan tanpakoordinasi. Begitu juga dengan pihak ketiga, agar mengerjakan kegiatan disuatudinas harus benar-benar memperhitungkan.
“Jangan sampai ada temuan kerjaan yang tidak sesuaidengan spek yang telah ditentukan. Sebab, nantinya akan pengembalian uang danpihak ketiga harus bertanggungjawab,” pungkasnya.
Redaksi