Kitakini.news- Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta seluruh kepala sekolah (Kasek),tidak mengakomodir permintaan dari pihak manapun, termasuk para pejabatuntuk menerima atau menolak calon peserta didik di luar dari persyaratan danalur yang telah ditetapkan dalam PPDB tahun 2023/2024.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman RIPerwakilan Sumut Nomor B/0033/PC.01.01-02/V/2023 tertanggal 11 Mei 2023, yangditujukan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se-Provinsi Sumut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, ketikadikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023), membenarkan isi surat Ombudsman RIPerwakilan Sumut tersebut.
Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan MoriYana Gultom menegaskan, surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut telahdikirimkan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se Provinsi Sumut.
Point penting lain yang tertuang dalam surat tersebut lanjutAbyadi Siregar adalah, meminta agar seluruh kepala sekolah tidak mengenakanpungutan biaya dan/atau permintaan imbalan kepada calon peserta didik selamaberlangsung penyelenggaraan PPDB. "Kemudian, agar melakukan verifikasidata calon peserta didik dengan cermat," sebutnya.
Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar meminta, agar parakepala sekolah melakukan pengawasan seluruh tahapan pelaksanaan PPDB secarabaik. Dengan demikian, penyelenggaraan PPDB tahun 2023/2024 ini, bersih daripraktik pungutan, terhindar dari pengaruh tekanan dari pihak manapun sertaberjalan sesuai petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal lain yang juga disampaikan dalam Surat Ombudsman RIPerwakilan Sumut itu, lanjut Abyadi Siregar adalah, meminta setiap satuanPendidikan (sekolah) menyediakan dan mempublikasikan Pusat Informasi dan UnitPengelolaan Pengaduan.
“Ini sangat penting untuk melayani adanya calon pesertadidik yang ingin bertanya sesuatu atau bahkan ingin menyampaikan laporanpengaduan. Karena itu, Pusat Informasi dan Unit Pengelolaan Pengaduan ini, bisadibentuk di setiap sekolah yang setiap jam kerja siap melayani calon pesertadidik. Kemudian, dapat juga diakses melalui nomor call center, WhatApss, dll,”harap Abyadi.
Abyadi menjelaskan, dalam rangka terwujudnya penyelenggaraanPPDB TA 2023/2024 yang baik dan transparan, maka Ombudsman RI Perwakilan Sumutjuga membuka Posko Pengaduan PPDB TA 2023/2024 melalui saluran WA Centere0811-945-3737. “Call center ini bisa diakses siapapun. Bahkan, para kepalasekolah yang merasa mendapat tekanan tertentu untuk menerima calon pesertadidik,” tegas Abyadi Siregar.
Kontributor: Abimanyu