Kitakini.news – Pemerintah kembalimemperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444Hijriah/2023 Masehi, hingga Jumat (19/5/2023).
“Tahap pelunasan biaya haji kitaperpanjang lagi mulai Senin (15/5/2023) sampai Jumat (19/5/2023)” kata DirekturPelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI),Saiful Mujab seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Selasa(16/5/2023).
Saiful menjelaskan, Indonesia tahun inimendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan17.680 jemaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5Mei 2023.
Saat itu, lanjut Saiful, ada 188.964jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih adasisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.
Lebih lanjut Saiful menerangkan, jemaah yang namanyatercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namunbelum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namunbelum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segeramelunasi,” tuturnya.
“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yangdiberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja,masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentudiberlakukan kebijakan yang sama,” tambahnya.
Tak hanya itu, sambung Saiful, padatahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaahhaji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasanBipih.
Untuk diketahui, Direktorat JenderalPenyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dariawalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masingprovinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlahcadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jikasisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan inikita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persensampai 40 persen,” sebut Saiful.
Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaituJambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsidengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu,Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten,Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara,Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua,Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timurdan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” imbuhnya.
“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akandiberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih adasisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahunini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yangberada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT denganketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Hajiatau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; danc) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudahmenikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belumberhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihakyang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengandalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterimaproses pelunasannya,” lanjutnya.
Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipihdilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipihpengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampaidengan 15.00 WIB,” tandasnya.
Redaksi