Kitakini.news – Presiden RepublikIndonesia, Ir H Joko Widodo mengeluarkan peraturan baru yakni Tempat KongkoPejabat dan Bos-bos akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Peraturansoal Fasilitas Mewah yang biasa menjadi tempat pejabat dan bos perusahaankongko tersebut fasilitas golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbanglayang, hingga otomotif.
Melansirdari laman resmi Setkab.go.id, Jumat(23/12/2022), regulasi terkait pungutan pajak ini tertuang dalam PeraturanPemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di BidangPajak Penghasilan. Presiden Jokowi juga sudah meneken peraturan ini pada 20Desember 2022.
PPNomor 55 Tahun 2022 ini merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diundangkan tahun lalu
PadaPasal 26 ayat (1) huruf F mengatur natura atau kenikmatan yang disediakankantor yang dikecualikan dari sasaran pungutan PPh memang mencakup olahraga.Namun olahraga dalam kategori mahal tidak terbasuk yang bebas PPh
“Olahraga,tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atauolahraga otomotif,” tulis Pasal tersebut.
Denganberlakunya aturan ini, pejabat dan bos-bos perusahaan akan terkena potongan PPhjika menikmati fasilitas olahraga ‘mewah’ tersebut.
Dulunya,natura ini tidak terkena PPh karena tak termasuk penghasilan. Sebab yangmenjadi objek PPh adalah gaji, tunjangan, honor kegiatan, honor narasumber dansebagainya.
Redaksi