Hendro: Kenaikan Tarif Jalan Tol Medan-Binjai Membuat Masyarakat Pengguna Berduka

- Senin, 22 Mei 2023 20:01 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/gerbang_tol.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Kenaikan tarif Jalan Tol Medan-Binjaiterhitung sejak, Kamis (18/5/2023) lalu dinilai membuat masyarakat pengguna JalanTolberduka. Apalagi kenaikan tersebut mencapai 100 persen.

 

“Selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), PT HK dimana hatinuraninya menaikan tarif Tol Medan-Binjai hingga mencapai 100 persen. Dimana kepekaanmereka terhadap kondisi perekonomian di Sumut. Semaunya saja menaikkan tarifyang sesungguhnya memberatkan,” cetus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahSumatera Utara (DPRD Sumut), Hendro Susanto kepada wartawan di gedung DPRDSumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (22/5/2023).

 

Hendro menjelaskan bahwa perekonomian masyarakat di Sumutsaat ini belum pulih, pasca 2 tahun lebih dilanda Pandemi Covid-19.

 

“Jika kondisi ekonomi Sumut sehat dan pendapatan masyarakatnaik, silahkan saja. Tapi itu pun harus disampaikan ke publik rencanakenaikannya. Libatkan masyarakat, karena masyarakat punya peran dalampembangunan ini. Jangan begitu caranya. Kurang peka dengan kondisi masyarakat,”tandasnya.

Politis Muda PKS ini juga menilai,kenaikan tarif Jalan Tol Medan-Binjai ini juga sangat memberatkan rakyat danhanya menguntungkan para pengusaha Jalan Tol.

“Cobalah PT HK tanya kemasyarakat, tanya ke pengguna/pemakai jalan tol, libatkan masyarakat, ungkaphendro dengan sedih,” tukasnya.

Masih kata Hendro, bahwa alasan PT HK menaikkan tarif JalanTol adalah penyesuaian tarif yang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3)Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1),Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentangperubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut,evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekaliberdasarkan pengaruh laju inflasi.

“Perlu dicatat, kenaikan 2 tahunsekali berdasarkan pengaruh laju inflasi loh. Jadi jelas dikatakan dalamregulasi diatas bahwa kenaikan tarif tol harus mengacu pada inflasi di Sumut. Sebagaidata bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mencatat di Februari 2023 terjadiinflasi tahunan sebesar 5,88 persen di Sumut,” bebernya.

“Dan Februari 2023 terjadi inflasi year on year (yoy) di KotaMedan sebesar 5,81 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,92. Iniharus menjadi variabel yang mesti diperhatikan PT HK selaku BUJT dong, cobatanyakan ke rakyat, setuju atau tidak,” imbuh Hendro.

"Seharusnya, sebagai BUMN, PT HK bisa melakukan langkahserupa seperti yang dilakukan PLN ataupun Pertamina. Kalaupun dengan penundaantarif pendapatan PT HK akan terpangkas, pemerintah sebagai pemegang sahammayoritas di BUMN akan memahami. Pemerintah bisa memaklumi dividen dari PT HKberkurang karena adanya sejumlah ruas tol yang tarifnya tidak dinaikkan.Pemerintah juga pernah memaklumi potensi dividen dari Semen Indonesia yangberkurang beberapa tahun lalu. Saat itu Presiden Joko Widodo meminta PT SemenIndonesia Grup menurunkan harga jual semennya,” paparnya.

Menurut Hendro, harusnya PT HK BPJT melakukan evaluasiterhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut dengan memperhatian laju inflasi.

Jika kenaikan tarif memang tetapdiberlakukan, sambung Hendro, harusnya PT HK kembali melakukan evaluasiterhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut. Setidaknya terpenuhinya StandarPelayanan Minimal (SPM), antara lain dengan perbaikan jalanan berlubang, rusak.Para pengguna jalan tol harus memperoleh keuntungan ketika melintas di jalantol dibandingkan di ruas jalan non-tol.

Cara mengukurnya melalui Besar Keuntungan Biaya OperasiKendaraan (BKBOK), yakni selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu padajalan tol dan lintas alternatifnya maksimum 70 persen.

Pemilik kendaraan yang melintas dijalan tol dengan membayar tarif maka keharusan komponen kendaraannya lebihlama. Karena itu, jalan tol harus mulus dan tidak boleh berlubang, ungkaphendro.

"Jadi, jika PT HK masih bisa memperbaiki kenaikan tariftol yang mencapai 100 persen, kaji ulang lagi dengan data dan hati. Tanyakanpada hati, kita harus berpihak pada rakyat," pungkasnya.

 

 Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

News

PWI Sumut Lanjutkan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, 900 Anggota Dapat Perlindungan

News

DPRD Sumut Tetapkan 7 Komisioner KPID Sumut 2026-2029, Tanpaa Petahana

News

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Dandim 0201/Medan, Letkol Fernando Batubara Resmi Jabat Komandan Baru

News

Sejumlah Lokasi Judi Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Deli Serdang, Merek AB Disebut Kuasai Pasar

News

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

News

Diskusi Reflektif Patria Sumut Soroti Tantangan Politik, Finansial hingga Dampak AI