Minta Izin Pergi Haji, Seorang Warga di Padang Diberhentikan Perusahaan

- Selasa, 23 Mei 2023 19:22 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/haji_dipecat_perusahaan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Meminta izin untuk menunaikan ibadah hajitahun 2023, seorang warga di Kelurahan Mampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung,Kota Padang, Sumatera Barat, malah diberhentikan atau dipensiunkan olehperusahaan tempatnya bekerja.

Pekerja yang sudah berkerja 46 tahun dan istri ini terdaftarsebagai calon jamaah haji kloter 1 embarkasi Padang yang akan masuk Asrama HajiTabing tanggal 4 Juni 2023 mendatang.

Menunaikan ibadah haji, merupakan idaman dan harapan semuaumat Islam, tapi ujian malah dirasakan oleh seorang warga yang berada diKecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ini. Ia malah diberhentikan ataudipensiunkan secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Wajah kecewa tampak dari pasangan suami istri bernama Anwar,67 tahun dan Martini, 66 tahun yang hendak masuk ke asrama haji Tabing padatanggal 4 juni 2023 mendatang, sebagai calon jemaah haji gelombang kedua kloter1 embarkasi Padang.

Anwar yang bekerja sebagai buruh pabrik di salah satuperusahaan olahan karet di Padang ini, setelah mengajukan izin kepadaperusahaan pada hari Sabtu yang lalu (21/5/2023), untuk menunaikan ibadah hajibersama istrinya.

Namun bukan izin yang didapat dari tempatnya bekerja sejak46 tahun lalu tersebut. Pihak perusahaan malah memberhentikannya dengan alasan sudahmemasuki masa pensiun. Dan hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjutdari perusahaan tersebut.

Anwar hanya bisa pasrah, namun akan tetap memperjuangkanhak-haknya kepada perusahaan dan hingga hari ini, bahkan gaji bulan terakhir iabekerja dan uang pesangon yang dijanjikan pihak perusahaan belum ia terima.

Sementara pihak Perusahaan PT. Famili Raya, Juru BicaraPerusahaan, Riki mengklarifikasi dengan mengatakan Anwar memang sudah masukdalam masa persiapan pensiun sejak tahun 2022 lalu, dan masih dalam manajemenlama.

Setelah pihak perusahan pailit manajemen baru yang baru enambulan berjalan, sehingga status Anwar masih dalan proses saat mengajukan cuti,namun saat ini sudah selesai dan untuk pesangon sudah ada dan tinggal di ambiloleh pihak Anwar. Riki juga menambahkan pihak depnaker juga telah mendapat kalifikasidari pihak perusahaan.

 

 

 

Kontributor: Azzareen


Tag:

Berita Terkait

News

Pasca Banjir di Koto Tangah, Warga Kecewa Sistem Peringatan Banjir tidak Berfungsi

News

Kapolda Sumbar Kerahkan 200 Personel Gabungan, Korban Banjir Mengungsi di Musala

News

Banjir Padang Terjang Tiga Kecamatan, 672 Warga Mengungsi dan Akses Jalan Terputus

News

Banjir Padang Meluas, 498 Warga Terdampak dan 238 Jiwa Dievakuasi

News

Banjir Bandang Terjang Arosuka, Sejumlah Kantor Pemkab Solok Tertimbun Material

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda