Kitakini.news– Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendukung pembentukan Peraturan Daerah(Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut diharapkan mampu melindungimasyarakat yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan mengurangi perokokaktif.
Kebiasaanmasyarakat Sumut merokok cukup lama menjadi perhatian Edy Rahmayadi, setelahdia berhenti total merokok di tahun 2005. Padahal sebelumnya, dirinya bisamenghabiskan rokok delapan bungkus per hari.
“Sayabisa habiskan rokok 8 bungkus perhari dulu, terutama setelah saya lulus dariakademi, tahun 2005 saat pangkat saya Letkol saya benar-benar berhenti. Maka dariitu sekarang saya kesal sama perokok, terutama yang tidak tahu tempat, sehinggamerugikan orang lain,” ujar Edy saat kegiatan Advokasi Perda KTR di Aula RajaInal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan,Kamis (25/5/2023).
Hanyasaja, lanjut Gubsu, hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok danmelindungi masyarakat menjadi perokok pasif adalah implementasi di lapangan. Dibeberapadaerah, merokok di ruang publik atau di dalam gedung merupakan hal yang lumrah.
“Inikebiasaan, kebiasaan yang buruk, jadi tidak cukup hanya dengan Perda dan tentukita tidak bisa menghapuskan 100 persen perokok, tetapi paling tidak kita bisamenyelamatkan anak-anak kita. Kita bisa akali dengan menyediakan ruang merokokyang tidak nyaman, denda besar kepada perokok yang melanggar atau cara lainnya,”bebernya.
Sebagailangkah awal, Edy memerintahkan OPD untuk menerapkan kawasan tanpa rokok dikantornya masing-masing. Selain itu, Gubsujuga ingin ini diterapkan di sekolah-sekolah melalui larangan merokok disekolah termasuk untuk guru.
“Setelahini kita kumpulkan OPD, kepala sekolah juga untuk menerapkan kawasan tanparokok, mustahil kalian larang anak didik kalau kalian sendiri merokok di depanmereka,” tegasnya.
Sementaraitu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengatakan ada 8kabupaten/kota yang belum memiliki Perda/Perkada KTR di Sumut. Daerah tersebutantara lain Kabupaten Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Barat,Simalungun, Kota Gunung Sitoli dan Tanjung Balai.
“Masihada 8 daerah lagi yang belum ada Perda KTR di Sumut, ada Perda-nya saja masihsulit, apalagi belum ada, karena itu kita mulai bergerak dari Perda,” ungkap Makmur.
Menurutketerangan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM)Eva Susanti ada peningkatan perilaku merokok pemula. Dari 7,20 persen tahun2013 meningkat menjadi 10,7 persen di 2019 dan diprediksi meningkat ke angka 16persen di tahun 2030.
“Prevalensiperokok dewasa juga terus meningkat, sekitar 70,2 juta (34,5 persen) orangdewasa Indonesia merokok sedangkan untuk rokok elektrik meningkat 10 kali lipatdari tahun 2011 ke tahun 2021,” papar Eva.
Mirisnya,berdasarkan data BPS tahun 2021 pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok 3kali lipat lebih tinggi dari pada pengeluaran untuk protein. Data BPSmenunjukkan rokok peringkat kedua pengeluaran per kapita masyarakat perkotaan19,69 persen untuk beras dan 11,3 persen untuk rokok kretek filter. Sedangkanuntuk pedesaan 23.79 persen untuk beras disusul rokok 10,78 persen.
“Masalahini semakin pelik karena tidak sedikit masyarakat yang sejatinya kurang mampumalah mengalokasikan uangnya untuk rokok ketimbang protein atau gizi tambahan,”pungkas Eva.
Redaksi