Kitakini.news – Ketua Fraksi PartaiNasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), dr TuahmanFranciscus Purba mempertanyakan kelebihan pembayaran belanja yang bersumberdari Dana BOS sebesar Rp2,3 miliar di Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu).
“Kenapa bisa terjadi kelebihanpembayaran pada Dana BOS di Tahun Anggaran 2022. Bagaimana ini bisa terjadi, sehinggamenjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus ditindaklanjuti,” ujarTuahman kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan,Senin (29/5/2023).
Hal ini disampaikan dr TuahmanPurba merespon rekomendasi BPK tentang kelebihan pembayaran Dana BOS sebesarRp2,3 miliar dan telah dikembalikan sebesar Rp1,9 miliar yang disampaikan saatsidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Hasil Pemeriksaan atasLKKPD Sumut, Jumat (26/5/2023).
Tuahman yang juga Anggota Komisi EDPRD Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Disdiksu untukmempertanyakan tentang kelebihan pembayaran Dana BOS tersebut. Hal ini harusdilakukan guna mengetahui secara rinci bagaimana sistem pembayaran yangdilakukan.
“Kenapa bisa terjadi kelebihan. Apatidak hati-hati atau bagaimana. Ini menjadi pertanyaan besar. Secepatnya akankita (Komisi E DPRD Sumut,red) panggil untuk rapat dengar pendapat (RDP). Kalaumemang nantinya kita ketahui adanya keteledoran dan oknum pegawai di Disdiksu,maka kita minta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengevaluasinya,” tandasTuahman.
Sebelumnya, Anggota V BPK RI AhmadiNoor Supit mengatakan terjadi kelebihan pembayaran Dana BOS sebesar Rp2,3miliar dan telah dikembalikan sebesar Rp1,9 miliar. Selain itu, juga terjaditemuan honorarium dan belanja SKPD sebesar Rp3 milyar dan telah dikembalikansebesar Rp2,7 milyar.
"Kelebihan perjalanan dinassebesar Rp5,5 milyar dan telah disetorkan Rp 5,4 milyar. Juga mengenaikekurangan belanja modal 4 SKPD, sebesar Rp2,8 milyar. Termasuk volume dan mutupekerjaan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah tidak sesuaidesain, pekerjaan berpotensi tidak dibayar sebesar Rp14,5 milyar," beberAhmadi.
Ahmadi mengatakan, batas waktu daritindak lanjut rekomendasi tersebut sebanyak 60 hari dari penyampaian laporanpemeriksaan.
Redaksi