Baskami Terima Aduan Sengketa Agraria Masyarakat Singkuang

- Selasa, 30 Mei 2023 08:31 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/Ginting_baskami.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Ketua DPRD SumateraUtara, Baskami Ginting menerima pengaduan masyarakat secara tertulis dariKoperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama milik masyarakat Desa Singkuang,Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. 

 

Kepada awak media, Baskami menjelaskansengketa agraria yang terjadi di daerah tersebut, disebabkan belum adanya titiktemu antara PT Rendi Pratama Raya dengan warga. 

 

Hal tersebut terkait ketentuan UUdan Permentan terkait pembangunan plasma masyarakat sebesar 20 persen dari luasareal kebun. 

 

"Sejauh yang saya pahami,ketentuan 20 persen itu adalah kewajiban dari  perusahaan. Maka saya kirahal ini perlu didalami, dengan memanggil BPN, perusahaan perkebunan, koperasimasyarakat agar duduk bersama," ujar Baskami di Medan melalui keterangantertulis yang diterima, Selasa (30/5/2023).

 

Baskami mengungkapkan, perlunyamendapatkan penjelasan menyeluruh dari Koperasi Masyarakat, BPN danperusahaan. 

 

" Kita harapkan BPN juga akanmengidentifikasi areal mana yang memang digunakan untuk plasma warga sesuaiketentuan. Sehingga ada kesepakatan bersama antara warga dan perusahaan. Saya juga tekankan harus dengan semangat reforma agraria, tanah untukkesejahteraan rakyat," paparnya.

 

Bagi Politisi PDI Perjuangan itu,kasus sengketa agraria di Mandailing Natal merupakan satu potret dari banyaknyapermasalahan pertanahan di Sumatera Utara. 

 

"Saya berharap KementerianAgraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi dapat bergerak cepatmenyelesaikan konflik agraria di Sumut," cetusnya.

 

Sementara itu, Ketua Koperasi HasilSawit Bersama Desa Singkuang I, Sapihuddin mengatakan pihaknya meminta 20persen dari luas 3.741 Ha HGU yang miliki PT Rendi Permata Raya. 

 

"Berikut dengan ketentuan 50persen (separuh) dari dalam HGU dan 50 persen (separuh) lagi dari luar HGUdalam Wilayah Kec.Muara Batang Gadis," jelasnya. 

 

Sejauh ini, lanjut Sapihuddin,setelah adanya aksi masyarakat selama berbulan-bulan,  perusahaan barumengeluarkan 200 Ha dari 3741 Ha HGU milik PT Rendi Permata Raya. 

 

"Kami menuntut hak kami yangbelum diberikan selama 18 tahun agar segera direalisasikan. Di saat banyakperusahaan sudah mendirikan plasma rakyat di dekat daerah kami dan masyarakatsekitarjuga telah ikut menikmati hasilnya," pungkasnya.

 

 

Redaksi

 


Tag:

Berita Terkait

News

Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

News

Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

News

Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026

News

Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

News

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

News

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim