Kitakini.news – Hak Imunitas (Hak Kekebalan Hukum) yangdimiliki Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) harusdipahami sebagai bagian dari Check and Balance terhadap kinerja eksekutif. Dan hakini tidak perlu dipersoalkan, sebab merupakan hak dasar anggota parlemen dalamkoridor negara hukum.
"Hak imunitas pada dasarnya adalah hak wakil rakyat,tidak boleh dipersoalkan atau disalahkan dalam hubungan dengan tindakan yangdilakukan termasuk setiap ucapan atau pendapatnya," kata Ketua MajelisKehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Andi Rio Idris di Jakarta seperti dilansir darilaman resmi dpr.go.id, Selasa (30/5/2023).
Andi menegaskan, konteks hak imunitas ini tentu dalamkedudukannya sebagai anggota dewan. Hak imunitas ini juga terkadang dianggap pemberlakuan yang berbeda antara anggota dewan dengan warga masyarakat,terutama pada konteks prinsip persamaan dihadapan hukum atau Equality Before the Law.
"Namun sebenarnya, ada asasyang menyebutkan bahwa ‘Untuk Hal Yang Sama Diperlakukan Sama, Sementara UntukHal Yang Berbeda Diperlakukan Berbeda’. Anggota Lembaga perwakilan rakyatdinyatakan berbeda, karena ketika berhadapan dengan hukum ada kewajiban konstitusionalnya,yaitu memberikan pendapat dan suara terhadap putusan yang menyangkut kebijakanpublik," papar Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, hakimunitas ini diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 20Aayat (3). Hak ini juga tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 padaPasal 224.
“Para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota jugamendapat hak imunitas yang sama. Hak itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya ada pasal imunitas, seperti pasal 122untuk DPRD provinsi dan pasal 176 untuk DPRD kabupaten/kota,” pungkasnya.
Redaksi