Proyek Pengelolaan Air Bawah Tanah di KIM I Disetujui

- Selasa, 30 Mei 2023 18:17 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/air_bawah_tanah_kim.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Proyek pengelolaan air bawah tanah (ABT) yang akandisalurkan kepada tenant di seluruh kawasan akibat kekurangan air bersih sesuaidengan dasar hukum yang telah dimiliki PT Kawasan Industri Medan (KIM).

Surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 546.2/696 tentangpenghentian pemberian izin pengambilan air bawah tanah (ABT) itu benar tapiditujukan kepada tenant.

Orang atau badan hukumyang melakukan penyewaan barang, benda, atau properti di kawasan PT KIM tidakboleh mengambil air bawah tanah.

PT KIM tidak dilarang mengelola perusahaan pengadaanair bersih walaupun diambil dari air bawah tanah.

Tidak ada yang dilanggar sesuai standar operasionalprosedur (SOP) dari Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemkab Deliserdang bahkanPemerintah Pusat serta KPK RI.

Demikian disampaikan Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan DaliMulyana, Selasa (30/5/2023) di Medan.

Sesuai denga surat persetujuan bersama   PemerintahProvinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Pemerintah Kota (Pemko) Medan,Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Deliserdang, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) RI dan pihak-pihak yang berkaitan telah menyetujui proyek pengadaan airbersih untuk kepentingan tenant dibangun PT KIM.

Menurut Dali Muliana tidak ada yang dilanggar, terutama terhadap PerdaGubernur Sumut tentang pengelolaan air bawah tanah.

“Sesuai data hingga saat ini tenant yang ada di KIM masihkekurangan kebutuhan air bersih karena kebutuhannya besar kekurangannya jauhdari mencukupi kebutuhan sehingga dicarikan solusi untuk memenuhi kebutuhan airbersih itu yaitu membangun proyek pengadaan air bersih itu di KIM,” kata Dali.

Proyek pengambilan ABT yang sudah dikerjakan di Jalan Sulawesi KIMI Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara sangatmendukung kebutuhan air bersih ke seluruh tenant yang ada di kawan sebab tenanttidak diperbolehkan melakukan pengambilan air bawah tanah.

Dikatakan Dali Mulyana, untuk pengambilan ABT di kawasan tidakdiperbolehkan diambil oleh tenant tapi khusus PT KIM dapat melakukan pengadaanair bersih walau pengambilannya ABT untuk memenuhi kebutuhan air bersih dikawasan.

Pengadaan pengambilan ABT untuk air bersih di KIM I sudahdiketahui semua pihak sesuai surat kesepakatan dan proyek itu hanya merupakanbackup bilamana kekurangan air bersih tenant yang ada di kawasan.

“Pihak PT KIM akan mendatangkan air bersih utamanya dari KotaBinjai atau Kabupaten Langkat bila ada masalah pasokan air bersih,” jelas Dali.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu


Tag:

Berita Terkait

News

"Datang ke Rumah Saudara Dikira Pinjam Uang", Sofyan Tan Bagikan Luka Kemiskinan di Hadapan Penerima PIP

News

Angelo Meneses Yakin PSMS Medan Mampu Bersaing dengan Port FC

News

Eko Purdjianto Optimistis, PSMS Medan Siap Tantang Juara Bertahan Port FC

News

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sorkam Barat

News

PSMS Medan Langsung Tantang Juara Bertahan Port FC Thailand

News

Pemko Medan dan BMI Dorong Standarisasi & Pelatihan Bilal Mayyit Muda