Kitakini.news -PT PelabuhanIndonesia (Pelindo) mendapatkan surat rekomendasi untuk pelayananpemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas I PelabuhanBelawan. Rekomendasi itu berasal dari Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) UtamaBelawan.
General Manager Pelindo Regional 1 Belawan, JonediRamli, mengatakan PT Pelindo telah memenuhi izin selaku Badan Usaha Pelabuhan(BUP) untuk melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal serta memilikifasilitas, sarana dan prasarana operasional serta sumber daya manusia (SDM)Pemanduan yang memenuhi persyaratan.
Demikian disampaikan Manajer Umum Pelindo Regional 1Belawan Khairul Ulya dalam siaran persnya, Rabu (31/5/2023) di Belawan.
Dikatakan Jonedi Ramli, sesuai dengan PeraturanMenteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan PenundaanKapal, namun oleh karena berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 170Tahun 2022 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada PerairanPelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara, maka perlunya menyesuaikanpelimpahan sesuai dengan perubahan titik koordinat penetapan perairan wajibpandu pada Perairan Pelabuhan Belawan.
“Rekomendasi yang telah dikeluarkan akan menjadisalah satu lampiran permohonan pelimpahan pemanduan dan penundaan kapal yangakan ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.
“PT Pelindo akan terus meningkatkan kualitaspemanduan dan penundaan. Sebab, layanan ini dinilai sebagai garda terdepandalam menjaga keselamatan kapal yang keluar-masuk pelabuhan,” pungkasnya.
Kontributor: Desrin Pasaribu