Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bebas Pajak Hampers Nataru dari Kantor

- Sabtu, 24 Desember 2022 16:32 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/Presiden_.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Pemerintah resmimengeluarkan daftar fasilitas Natal dan Tahun Baru 2023 (Imbalan,red) yangdiberikan kantor, yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh) alias tidakdipungut pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PajakPenghasilan yang ditandatangani sejak 20 Desember 2022.

Maka dari itu, masyarakat tak perlukhawatir, karena bingkisan seperti Hampers saat perayaan hari keagamaan sepertiHari Raya dan Natal dikecualikan dari pajajk penghasilan (PPh).

"Dikecualikandari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan denganpekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ataukenikmatan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 24 PP ini yang dikutip, melansirdari CNBC Indonesia, Sabtu (24/12/2022).

Terdapat lima jenis natura yangdikecualikan dari PPh dalam PP 55/2022 tersebut seperti  makanan, bahan makanan, bahan minuman atauminuman bagi seluruh pegawai. Ini meliputi makanan yang disediakan pemberikerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makananbagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Kemudian, Natura yang disediakan didaerah tertentu. Bentuk Natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempattinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan,peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.

Namun, pembebasan PPh atas natura inihanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memilikipotensi tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkautransportasi umum.

Setelah itu, Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerjadalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ini meliputi pakaian seragam. peralatan untuk keselamatankerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal dan perlengkapanpenanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

Selanjutnya, Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN,APBD atau anggaran desa. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasaldari dana negara tidak dikenakan pajak.

Terkahir, Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Bingkisan atau hampers dalam rangka hari raya atau fasilitasperibadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai, termasukdalam kategori jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari PPh.

Kendati demikian, pemerintah tidakmemberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang akandikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.

 

 

Redaksi


Tag:

Berita Terkait

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

News

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

News

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang