Terapkan Kelas Rawat Inap Standar, Puan: Pemerintah Harus Jamin Rakyat Tak Dipersulit

- Sabtu, 03 Juni 2023 18:37 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202306/Puan.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Pemerintah dimintamenjamin rakyat tidak akan dipersulit dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar(KRIS) pada program BPJS Kesehatan. Penghapusan kelasperawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringidengan persiapan yang memadai.

"Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang samauntuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Maka dari itu, pemerintahharus memastikan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar padaprogram BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat,” ujar Ketua DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Puan Maharani di Jakarta,seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (3/5/2023).

 

Hal ini dikatakan Puan merespon keterangan KementerianKesehatan (Kemenkes) bahwa sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

 

Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulaidari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagianruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi).

 

Puan menjelaskan, peningkatan jumlah rumah sakit danperawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatanmasyarakat.

 

“Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai danberkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,”tegasnya.

 

Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistemkelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan. Meski sudah ada tahap ujicoba, namun program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisiPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatanuntuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas.

 

“Saya harap pembahasan payung hukum penerapan sistem barutersebut sudah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahanakses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit,” tuturnya.

 

Puan juga mengingatkan, setiap kebijakan yang dibuat pemerintahharus berlandaskan pada kepentingan seluruh rakyat. Salah satunya, denganmemastikan masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara sebagaijaminan kesehatan.

 

“Sesuai dengan semangat yang ada dalam UU, kita berharapseluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan oleh pemerintah melalui programKRIS. Kami berharap perubahan sistem ini betul-betul berdampak positifsehingga layanan kesehatan ke masyarakat jauh lebih baik dari sebelumnya,”imbuhnya.

 

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung padajenis kamar yang dipilih oleh peserta. Jika semua rumah sakit memiliki jeniskamar yang sama sebagaimana penerapan dengan KRIS, maka kemungkinan besarbesaran iuran akan disesuaikan dengan standar tersebut dan akan berdampakkepada masyarakat kurang mampu.

 

Puan juga meminta pemerintah memberi jaminan bahwa perubahansistem yang ditargetkan mulai dilakukan pada tahun 2025 tersebut tidak akanmembebani masyarakat.

 

“Dalam menghadapi perubahan seperti ini, penting untukmelibatkan semua stakeholder untuk mencapai kesepakatan yang adil danmemastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap terjangkau dan berkualitas bagirakyat,” ucapnya.

 

Tak hanya itu, Puan juga mendorong pemerintah untukmenggencarkan sosialisasi terkait kebijakan KRIS. Dengan adanya informasi yanglengkap dan memadai, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di masyarakatmenyikapi aturan baru dari pemerintah.

 

"Sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang jelasmengenai implikasi dan manfaat dari kebijakan tersebut. Dan tahap transisikelas perawatan di rumah sakit harus merata dilakukan di seluruh daerah,”ungkap Puan.

 

“Sosialisasi yang baik juga dapat mengurangi kekhawatiran dankebingungan di kalangan masyarakat terkait perubahan sistem kesehatan yang akandatang,” sambungnya.

 

Disisi lain, Puan meminta pemerintah memberi kejelasan apakahperubahan sistem kelas perawatan di rumah sakit pada program BPJS Kesehatanakan mempengaruhi pelayanan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Halini mengingat iuran BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh Pemerintah.

 

“Jangan sampai perubahan kebijakan pada program BPJSKesehatan mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap masyarakat penerima manfaatbantuan Pemerintah,” pungkasnya.

 

 

Redaksi

 


Tag:

Berita Terkait

News

Surga Kopi Sumatra Hadir di Medan, Cicipi 45 Kopi Terbaik Tanpa Harus Keliling Pulau

News

Ini Enam Danau Memukau di Indonesia, Danau Toba Juaranya

News

Uang Korban Scam Rp200 Miliar Selamat, OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Bank

News

Persaingan Ketat, John Herdman Pilih Pemain yang Paling Siap Bela Indonesia di ASEAN Championship 2026

News

Bahas RUU HPI di DPR, PERADI Profesional Usulkan Penguatan Kepastian Hukum Internasional

News

Resmi! Gopprera Panggabean Jadi Ketua KPPU Baru, Siap Perketat Pengawasan Pasar