Kitakini.news – Pemerintah Belanda hanya mampumemberikan kompensasi sebesar 5.000 Euro atau setara Rp83 juta per keluarga (KursRp16.621per Euro) kepada 157 keluarga korban pembantaian Warga Negara Indonesia (WNI)pada masa penjajahan perang.
Haltersebut disampaikan Kementerian Pertahanan Belanda merespon permintaan gantirugi 157 keluarga korban pembantaian sejak Oktober 2020 lalu, saat masapenjajahan Negeri Kincir Angin tersebut.
Melansirdari Inilah.com, Minggu (25/12/2022), bahwa dari 157 keluarga korban yangmengajukan, Pemerintah Belanda baru mengabulkan sebanyaki 15 keluarga selama 2tahun ini, usai laporan masuk.
“Banyak permintaan lainnya kini dalam tahapakhir dan bakal diberikan segera. Banyak kerabat sudah menanyakan informasipermintaan mereka juga,” ujar Juru Bicara Kemenhan Belanda, mengutip dari NRL, (Sabtu 24/12/2022).
Pihakyang mengajukan ganti rugi merupakan kerabat dari WNI korban eksekusi mati erakolonial Belanda di masa perang.
Diinformasikan,selama kurun waktu 1945-1949, prajurit Belanda mengeksekusi mati sekitar 100ribu warga Indonesia tanpa proses peradilan.
PerdanaMenteri Mark Rutte sendiri sudah meminta maaf atas ‘Kejahatan Hak AsasiManusia’ selama masa perang tersebut.
Sebenarnya,selama ini pihak Belanda menganggap eksekusi itu sudah melebihi masakedaluwarsa perkara, sehingga mereka tak bisa memberikan kompensasi.
Namun,tahun lalu pengadilan Belanda mengeluarkan putusan yang menentang posisipemerintah itu. Dengan demikian, keluarga korban sepatutnya bisa mendapatkankompensasi.
Sebelumnya,Belanda merayakan hampir 150 tahun berakhirnya masa perbudakan di era kolonialnegeri Kincir Angin tersebut, Senin (19/12/2022).
Dalam rangka perayaan tersebut, Rutte meminta maafatas perbudakan yang terjadi di Suriname, pulau-pulau seperti Curacao, Aruba diKaribia, dan Indonesia bagian Timur.
Redaksi