Kitakini.news - Warga Jalan Persatuan Dusun II DesaMuliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang meradang. Warga merasakeberatan tanah wakaf yang selama ini dijadikan akses lalulintas alternatifsepanjang sekitar 205 M, diduga dijual oleh Pihak Pemkab Deli Serdang kepada PTLatexindo Toba Perkasa.
Sebagai bentuk protes, warga mendatangi kantor Camat Sunggal,Rabu (07/06/2023). Kepada camat, warga menyampaikan keberatan tanah wakaf yangselama ini dijadikan akses jalan alternatif sepanjang lebih kurang 205 x 4 meteritu diduga dijual Pemkab Deli Serdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa. Akibat dugaanpenjualan tersebut, perusahaan sarung tangan karet terbesar di Sumatera Utaraitu disebut akan menutup akses jalan tersebut untuk menyatukan antara gudangdan pabrik milik PT Latexindo Toba Perkasa yang selama ini terpisah oleh jalantersebut.
Syamsul Harahap salah seorang warga Desa Muliorejomenjelaskan, tanah tersebut seyogianya merupakan wakaf dari dua warga desa yangawalnya hanya jalan setapak.
“Kemudian oleh warga secara bergotong royong diperbesarsebagai jalan alternatif untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Namun belakanga, kata dia, jalan tersebut diklaim oleh pihakPT Latexindo Toba Perkasa sebagai milik mereka.
“Jalan itu selanjutnya akan ditutup dengan alasan telahdibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan telah dibeli oleh PTLatexindo Toba Perkasa” ujarnya.
Syamsul mengatakan, warga Desa Muliorejo sangat keberatanpenjualan tanah wakaf tanpa ada persetujuan dari warga yang dilakukan Pemkab DeliSerdang. Bahlan kata Syamsul, mereka akan tetap mempertahankan agar akses JalanPersatuan Dusun II tetap dibuka untuk kepentingan umum.
“Apabila nantinya dalam proses jual beli tanah wakaftersebut, terjadi pengalihan hak dan tidak sesuai dengan prosedur atau mukinada peristiwa Pidana di dalamnya, warga akan menempuh jalur hukum,” kata Syamsul.
Sementara itu Camat Sunggal Danang Purnama Yuda mengatakan,terkait kemungkinan jual-beli tanah wakaf Jalan Persatuan yang menjadi polemik,pihaknya telah memanggil pihak Pemkab Deli Serdang.
“Pemanggilan dilakukan untuk menjelaskan perihal jual belilahan tersebut. Namun hingga kini pihak yang terkait belum juga bersedia hadiruntuk menjelaskan permasalahan yang sebenarnya” ujar Danang.
Diketahui, warga Desa Muliorejo telah berulangkalimendatangi Kantor Camat Sunggal untuk mempertanyakan proses jual-beli tanahwakaf yang diduga dilakukan Pemkab Deli Serdang. Padahal selama ini, lahan tersebut dijadikanjalan alternatif oleh warga untuk kepentingan umum, namun hingga kini wargabelum juga mendapatkan kejelasan dari pihak yang terkait.
Kontributor: Ony Kurniawan
Redaksi