Wali Kota Sampaikan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung ke DPRD Medan

- Senin, 12 Juni 2023 21:28 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202306/dprd8.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Sebagai tindaklanjut terhadap Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung  yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung,  Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di DPRD Medan, Senin (12/6/2023).

“Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” kata Bobby Nasution.

Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya menjelaskan, ada 4 tujuan dari penyusunan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut.  Pertama, jelasnya, memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung. Kedua, imbuhnya, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung. 

Sedangkan yang ketiga, kata Bobby Nasution, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan. “Yang terakhir, mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung,” ungkapnya didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

Oleh karenanya  Bobby Nasution berharap agar Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang telah diajukan  ini dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik.

“Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, serta  dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” harapnya.

Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, H Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah. Selain anggota DPRD Medan, rapat juga dihadiri pimpinan OPD dan camat.

Redaksi


Tag:

Berita Terkait

News

Kapal MT Global 168 Bawa 2,6 Ton Narkoba, Salman Alfarisi Desak Jaringan Besar Dibongkar

News

PSMS Medan Tantang Persija, Eko Purdjianto Siapkan Taktik dan Mental untuk Duel Bergengsi

News

Hadapi Pemangkasan TKD, Aswin Parinduri Dorong Pemprovsu Lobi Pusat dan Pinjaman SMI

News

Polda Sumut Bongkar Judol Depobos, 5 Tersangka Eks Pekerja Kamboja

News

Sempat Ricuh, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan

News

Yahdi Khoir Dorong Pinjaman Daerah dan Lobi Pemerintah Pusat Tidak Potong TKD