Kitakini.news – Pemerintahkabupaten/kota diingatkan bahwa pentingnya melakukan inventarisasi asset, salahsatunya dengan sertifikasi. Hal ini untuk menjaga dan mengamankan asset-asetmilik pemerintah daerah (Pemda) agar dapat dipertanggungjawabkan aspeklegalitas dan akuntabilitasnya.
“Gubernur selaku perwakilan pusatdi daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara. Kita inventarisasiaset kita, sama-sama kita perjuangkan, supaya ada kepastian hukum bahwatanah tersebut milik kita," kata Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) EdyRahnayadi di Medan melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/6/2023)pagi.
Edy juga berharap, agar tanah yangdimiliki dan dikelola pemerintah, baik provinsi dan kabupaten/kota dapatmemenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum. Selain itu, Edy juga mengungkapkan bahwa masih banyak aset pemda berupa tanah yang dikuasaipihak lain dan diharapkan Pemda terus berkoordinasi dengan BPN Kabupaten/Kotauntuk segera mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman padaperaturan yang berlaku.Sementara itu, Plt Direktur Koordinasi danSupervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan, ada beberapa permasalahanpenertiban aset di Sumut, diantaranya serah terima fisik aset pemekaran belumdilakukan, setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima(BAST).
Kemudian, lanjut Edi Suryanto, pencatatanaset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, danaset-aset bersertifikat dan tercatatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat,dan tidak dilakukan penertiban/upaya penyelesaian.“Untuk itu, diharapkan Pemda segera menata ulangaset yang dimilikinya, untuk segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yangsah,” sebutnya.Sementara Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanahdan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala mengatakan, inventarisasitanah pemerintah ini sangat bermanfaat kepada instansi terkait, apakahtanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah adapenguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga ataumasyarakat.Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusiberupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah InstansiPemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi statusdari tanah pemerintah.
Redaksi