Kitakini.news – PemerintahKabupaten Deli Serdang mengklarifikasi berita yang sempat viral terkait denganmenjual fasilitas umum (Fasum) berupa jalan desa di Desa Mulyorejo, KecamatanSunggal dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum PemkabDeli Serdang, Muslih Siregar mengatakan bahwa proses pemindahtanganan assetPemkab tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tak hanya itu, lanjut Muslih,pemindatanganan Fasum tersebut juga atas dasar permintaan PT. Latexindo kepada PemkabDeli Serdang melalui pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan dan untukmenindaklanjuti itu maka dibentuklah tim.“Tim ini bertugas untuk memeriksa data administrasi dan data fisik terhadap assetyang akan dipindahtangankan. Setelah itu Pemkab Deli Serdang memintapersetujuan kepada DPRD Deli Serdang dan warga juga sudah memberikanpersetujuan dan adanya berita acara yang dibuat,” bebernya di Deli Serdang,Jumat (16/6/2023). Selanjutnya, sambung Muslih, Pemkab Deli Serdang menunjuk aprisial yang akanmenilai besaran aset yang akan dipindahtangankan itu ke PT. Latexindo.
“Dan setelah ditetapkan nilaibesaran, Pemkab Deli Serdang mengeluarkan persetujuan dengan nilai yang akandibayarkan pihak PT. Latexindo sebesar Rp1,6 miliar,” tegasnya. “Namun bukan nilai ganti rugi itu saja yang diterimah pemerintah Kabupaten DeliSerdang yang masuk ke kas derah sebagai pendapatan asli daerah (PAD), pihakLatexindo juga menghibahkan dua ruas jalan desa yang dapat dimanfaatkan wargadesa dan juga sebuah bangunan jambur atau aula di desa tersebut sebagaifasilitas umum untuk segala acara,” papar Muslih.Masih kata Muslih, klarifikasi ini akan segera disampaikan kepada warga desaMulyorejo, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap Pemkab Deli Serdang danpenjualan ini bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk PAD yang tidakmerugikan Pemkab.
Kontributor: Azzareen