Kitakini.news - Anggota DPRD Kota Medan menerima keluhan dari petugas kebersihan Bestari Melati Pemko Medan. Pegawai honorer Pemko Medan ini mengeluhkan jam piket malam yang diberlakukan di Kecamatan Medan Tuntungan.
Bahkan, mereka menyampaikan dugaan penyimpangan pengutipan retribusi sampah yang tidak disetorkan ke Pemko Medan.
"Dimana kami yang setiap hari berjibaku dalam membersihkan sampah di Kecamatan Medan Tuntungan, harus diwajibkan piket malam lagi. Nah, ini aturan secara sepihak dari kecamatan, karena hanya Medan Tuntungan yang seperti ini," ujar salah seorang petugas kebersihan Bestari Melati, Senin (19/6/2023) kemarin.
Anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution mengungkapkan keluhan ini kesan kecamatan tidak mampu dalam meningkatkan program kebersihan. Sehingga petugas kebersihan tersebut yang sehari-hari telah bekerja seharian harus di wajibkan lagi ikut piket malam dalam menjaga kebersihan.
"Ini hanya menjadi pemanfaatan. Bahkan hanya menguntungkan secara sepihak bagi pihak Kecamatan," ujar Dedy Aksyari Nasution.
Dedy bilang sistem pemberlakuan waktu kerja 7 atau 8 jam perhari tersebut sesuai UU ketenagakerjaan pasal 77. Jadi ini harus menjadi acuan bagi pihak Kecamatan Medan Tuntungan. Sehingga tidak semena-mena terhadap petugas kebersihan yang telah bekerja sesuai waktu kerjanya.
"Keluhan petugas kebersihan Bestari Melati ini, harus segera ditanggapi terutama oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution," terangnya.
Dedy mengaku akan segera menyampaikan permasalahan ini kepada wali kota, sehingga bisa segera melakukan penindakan pada pihak-pihak kecamatan yang melakukan pemanfaatan dengan mengambil keuntungan secara sepihak.
"Terhadap petugas kebersihan yang telah bekerja semaksimal mungkin buat Kota Medan ini, tegas Dedy Aksyari.
Reporter : Siti Amelia