Kitakini.news - Meski diprotes, DPRD Sumatera Barat tetapmensahkan Peraturan Daerah (Perda) kenaikan pajak bahan bakar kendaraanbermotor. Kenaikan pajak itu, dari 7,5 persen menjadi 10 persen dari nilaistandar BBM pertamina.
DPRD Sumatra Barat bersama Pemerintah Pronvinsi Sumatera Baratmensahkan kenaikan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, pada paripurna DPRDSumbar, Selasa (20/6/23).
Di Perda itu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan naik10 persen, dari sebelumnya 7,5 persen. Walaupun perda ini masih menunggupengesahan dari Kementerian Dalam Negeri, namun 6 dari 7 fraksi yang ada diDPRD Sumbar sudah menyetujuinya.
Satu-satunya fraksi yang menolak kenaikan pajak bahan bakarkendaraan umum adalah Fraksi Partai Gerindra. Alasan Partai Gerindra karenapajak tersebut akan memberatkan masyarakat banyak.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat, jika menggenjot PendapatanAsli Daerah (PAD), masih banyak yang bisa digarap bentuk retribusi ke Sumbar.Misal, retribusi permukaan air danau.
Sementara Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat,Hansastri, Perda tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 35 tahun2023, yang bertujuan untuk meningkatan pendapatan daerah.
Dasar pedoman penetapan perda ini adalah Undang-undang Nomor 1tahun 2022 dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tetang ketentuan umumpajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dandisesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Kontributor: Azzareen