Kitakini.news– Pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum danPenataan Ruang Sumatera Utara (Kadis PUPR) Sumatera Utara telah sesuai proseduryang diatur Perundang-undangan yang berlaku.
“Silahkansaja lapor ke Komisi Apratur Sipil (KASN). Ini juga kan sudah seizin KASN.Semua itu ka nada aturannya,” cetus Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi diMedan, Kamis (22/6/2023).
Gubsujuga mempersilahkan Bambang Pardede untuk melapor ke KASN prihalpembebastugasannya. Selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatantiga kali terkait kinerjanya dan Proyek Multiyears senilai Rp2,7 triliun yangsedang berjalan adalah salah satunya.
“Tigakali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat,saya dekat sekali, orang dia (Bambang,red) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ucapnya.
Halsenada juga dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin yang menjelaskanbahwa pembebastugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
“PemberhentianBambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” tuturnya
Mengenaiinformasi Bambang Pardede ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yangdipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kamibelum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akankoperatif mengikuti proses hukum,” ucapnya.
Sebelumnyamedia ramai memberitakan pernyataan Bambang Parede beserta pengacaranyamengenai ketidakpuasannya lantaran dibebastugaskan sebagai Kadis PUPR Sumut.Bahkan Bambang telah melaporkan pegawai Badan Kepegawaian Sumut ke Polda Sumut.
Redaksi