Kitakini.news– Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Sumatera Utara (Sumut)terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ini menuntut peningkatankapasitas Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di semua lembaga publik.
Tahunlalu, permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Sumut mencapai160 permohonan, sedangkan tahun 2023 hingga Juni, permohonan penyelesaiansengketa informasi publik sudah mencapai 110 permohonan dan diperkitakan hinggaakhir tahun angkanya terus meningkat.
“Terusmeningkat, bahkan tahun ini masih pertengahan tahun sudah 110 permohonan danitu harus kita layani sehingga PPID di setiap lembaga publik perluditingkatkan,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Harris di Medan,Kamis (22/6/2023).
MenurutHaris, langkah utama dalam memperkuat pelayanan informasi publik, yakni adanyastruktur yang jelas PPID. Sehingga bisa melayani masyarakat dalam memberikaninformasi dan lebih mudah dalam penyelesaian sengketa informasi.
“Ituyang kita dorong disemua lembaga publik, satu persatu OPD, BUMD dan badanpublik lainnya akan kita lakukan evaluasi untuk memperkuat PPID,” ucapnya.
AbdulHarris juga mengatakan, peruntukan informasi yang diminta menjadi pertimbangankuat pada PPID. Dia ingin ada kejelasan dari pihak pemohon output informasiyang diminta dari lembaga publik.
“Output-nyaharus jelas, kalau untuk menjadi buku, mana bukunya, untuk penelitian, manapenelitiannya, karena ada juga oknum-oknum yang memanfaatkan data yang merekaperoleh untuk melakukan pemerasan terutama di desa,” jelasnya.
Sementaraitu, Kepala Diskominfo Sumut Ilyas S Sitorus mengatakan organisasi yangdipimpinnya harus menjadi lokomotif dalam peningkatan kapasitas PPID.
Karenaitu, lanjut Ilyas, pihaknya terus berupaya meningkatkan kapasitas PPID dilingkup Pemprov Sumut.
“Saatini eranya data dan informasi, dan kita di era transformasi digital, sehinggaPPID harus memiliki kapasitas yang baik, kita akan terus perkuat PPID dilingkup Pemprov Sumut, sehingga layanan informasi kita ke masyarakat bisamaksimal,” bebernya.
Ilyasjuga menerangkan, beberapa langkah yang telah diambil Diskominfo Sumut untukmeningkatkan PPID antara lain memperkuat sistem digital dan pemutakhiran data.Untuk mempermudah akses, Diskominfo juga akan mengembangkan aplikasi Androiddan iOS untuk Sistem Informasi Publik (SIP)-PPID yang terintegrasi dengan badanpublik lingkup Pemprov Sumut.
“Tujuannyauntuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pelayanan publik, sistemini kita upayakan akan terintegrasi dengan PPID yang ada di lingkup Pemprovsu,”ungkapnya.
Redaksi