Kitakini.news– Status pandemi Covid-19 di Tanah Air resmi dicabut oleh Presiden RepublikIndonesia Ir H Joko Widodo. Dengan pencabutan status tersebut, Indonesia akanmemasuki masa endemi.
“Kitatelah berjuang bersama selama 3 tahun lebih menghadapi pancemi Covid-19. Sejak hariini, Rabu (21/6/2023), pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi kitamulai memasuki masa endemic,” ucap Kepala Negara melansir dari laman resmiSetkab.go.id, Kamis (22/6/2023).
PresidenJokowi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutanstatus Public Health Emergency of InternationalConcern (PHEIC)untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Keputusan tersebut juga diambilpemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di TanahAir yang mendekati nihil.
“HasilSerosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodiCOVID-19,” ucap Jokowi.
Memasuki masa endemi ini, Jokowi juga mengingatkan masyarakatuntuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat danbersih.
Jokowi berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkangeliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharapperekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitaskehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Redaksi