Kitakini.news – PresidenRepublik Indonesia Ir H Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan KeputusanPresiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas KeputusanPresiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil NegaraTahun 2023.
Keppres yangdapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangkameningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaanIdul Adha 1444 Hijriah.
Selain itu jugamemberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolahdan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut daftarcuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:
- Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci NyepiTahun Baru Saka 1945
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24,dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah.
- Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
- Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama HariRaya Iduladha 1444 Hijriah
- Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
“KeputusanPresiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatanganiPresiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut.
Redaksi