Kitakini.news - Sebanyak 371Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK terima surat keputusan(SK) Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.
Surat keputusan itu diberikansetelah melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan kemudiandiangkat sebagai PPPK Fungsional Tenaga Guru terhitung 1 Juni 2023 hingga 31Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor:800.1.2.5/742/VI/2023 Tanggal 05 Juni 2023 tentang Pengangkatan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Walikota Susanti menyerahkanlangsung SK kepada para PPPK fungsional tenaga guru tersebut di Ruang DataBalai Kota, Selasa (27/6/2023). Hadir pada kegiatan, para Staf Ahli, Asisten,dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Rudolf Barmen Manurung.
Susanti mengatakan, PPPK dalammelaksanakan tugasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematangsiantardengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan integritas melalui pemberianpelayanan di bidang pendidikan secara profesional dan berkualitas kepadamasyarakat.
"Serta mengutamakankepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi," katanya.
Menurutmya, guru merupakan profesiyang berkah dan pahalanya yang tidak putus. Karena mendidik anak-anak dalammembentuk karakter dan akhlak.
"Dengan kita mendidik,berarti kita membekali anak-anak kita dengan baik. Pastinya diselipkan hal-halyang baik untuk pendidikan moral anak-anak didik kita," ujarnya.
Selain itu Walikota Pematangsiantar itu berpesan mengarahkan para siswa sekolah tentang kebersihan.
"Bagaimana anak-anak didikdibekali dengan karakter menjaga lingkungan. Saya akan melakukan kunjunganmendadak untuk melihat kondisi sekolah. Saya harap ini menjadi perhatian bagiPPPK," ujarnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung