Kitakini.news – Dewan PerwakilanRakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penndapatan dan BelanjaDaerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna di gedungparipurna dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (27/6/2023) petang.
Hadir dalam rapat paripurna tersebutKetua DPRD Sumut Baskami Ginting (Pimpinan Sidang), Wakil Ketua Harun Mustafa,Rahmansyah Sibarani, Misno dan para pimpinan fraksi beserta anggota dewan. Selainitu, hadir juga para pimpinan SKPD jajaran lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut(Pemprovsu).
Sidang paripurna yang dibuka padapukul 12.00 WIB, harus di skors karena tidak kuorum dan dilanjutkan kembalipada Pukul 15.03 WIB yang dihadiri asisten dari lingkungan Pemprovsu yangmewakili Gubsu Edy Rahmayadi.
Sementara Edy Rahmayadi hadir dalamsidang paripurna saat sore usai para juru bicara masing-masing fraksi usai membacakanpandangan fraksi terhadap kinerja Pemprovsu sepanjang tahun 2022.
Sebelum pengambilan keputusanbersama tentang persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban PelaksanaanAPBD Sumut TA 2022, seluruh fraksi di DPRD Sumut menyampaikan pandanganakhirnya, melalui juru bicara dalam dokumen tertulis.
Beberapa diantaranya mengapresiasicapaian Pemprovsu yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dariBPK RI untuk kesembilan kalinya.
Catatan berikutnya, sebagaimanadisampaikan dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranyaDelpin Barus, bahwa Gubernur Sumut harus menuntaskan pekerjaan yang cukup beratuntuk sisa masa jabatan sampai September 2023 mendatang, atau dua bulan kedepan.
Sebab menurut mereka, proyek sepertiproyek infrastruktur jalan dan jembatan dengan skema tahun jamak merupakanbagian dari upaya menyukseskan pembangunan di provinsi ini.
“Kami menyadari bahwa Gubernurmenghadapi situasi sulit. Berbagai dinamika yang ada, kami tetap mendukungsecara konsisten. Bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan kemitraan yangharus saling mendukung satu sama lain,” ujar juru bicara fraksi.
Senada dengan itu, Fraksi PartaiDemokrat dalam pandangan akhirnya yang dibacakan juru bicara Tangkas ManimpanLumbantobing menyampaikan bahwa proyek tahun jamak pembangunan infrastrukturjalan dan jembatan senilai Rp2,7 Triliun tersebut, dapat menyelesaikansetidaknya 163 ruas jalan provinsi yang ada.
Kegiatan ini menurut mereka, jugadapat memudahkan jalur distribusi, terutama sentra pertanian agar dapatmengoptimalkan kesejahteraan petani dan meningkatkan nilai tambah hasilpertaniannya.
Serta bidang pendidikan, denganmemprioritaskan alokasi anggaran bantuan beasiswa bagi yang kurang mampu hinggapembangunan sarana atau rehab gedung sekolah beserta fasilitas belajar, baikyang sedang berjalan maupun yang akan datang.
Secara umum, Pemerintah Provinsi(Pemprov) diminta agar terus mendorong percepatan pembangunan di berbagaibidang, terutama yang menjadi prioritas selama ini, seperti pendidikan,pertanian, sektor UMKM, dan infrastruktur. Dengan tetap mempertimbangkankualitas.
Sementara dalam sambutannya,Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyambut baik keputusan bersama RanperdaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022. Dengan begitu, kedua pihakakan melanjutkan tugas lain yakni penyusuan Perubahan APBD Sumut TA 2023 danAPBD TA 2024.
“Pengambilan keputusan bersama inimerupakan sebuah proses yang terkait satu dan lainnya. Sehingga melahirkansebuah keputusan penting bersama antara DPRD Sumatera Utara dengan PemerintahProvinsi Sumatera Utara. Harapan kita bersama untuk dapat mempertahankan danmeningkatkan iklim kondusif agar kita dapat melanjutkan perbaikan danpembangunan yang berkelanjutan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakatke depan dapat berjalan dengan baik-baiknya,” jelas Gubernur.
Selain itu, Gubernur jugamenyebutkan bahwa dalam kesempatan itu, juga diambil keputusan bersamapencabutan atas Perda Nomor 2/2013 tentang pengelolaan Pertambangan Umum, PerdaNomor 3/2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4/2015 tentangPartisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, sertapencabutan atas Perda Nomor 2/2018 tentang Ketenagalistrikan.
Keempat Perda dimaksud, kataGubernur, merupakan tindak lanjut bersama dalam mengevaluasi peraturan daerahyang tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkahini dilakukan sebagai dukungan terhadap harmonisasi ketentuan di tingkatprovinsi dengan pusat dan penegasan bahwa terdapat kewenangan pemerintahprovinsi yang dipangkas untuk kemudian berpindah ke pemerintah pusat.
“Ketua dan anggota dewan yangterhormat serta para hadirin, terima kasih atas kesungguhan dukungan dan kerjakeras yang telah dilakukan khususnya kepada para anggota badan pembentukanperaturan daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara. Besar harapan kami agarkerjasama ini dapat selalu terlaksana dengan baik dalam agenda ranperda lainnyadalam kesempatan selanjutnya,” pungkas Gubernur.
Rapat dilanjutkan denganpenandatanganan persetejuan bersama antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi danKetua DPRD Sumut Baskami Ginting. Ditutup dengan foto bersama, sekaliguspenanda rapat paripurna pertanggungjawaban terakhir di era kepemimpinan EdyRahamyadi-Musa Rajekshah dengan visi menjadikan Provinsi Sumatera Utara yangMaju, Aman dan Bermartabat.
Redaksi