Kitakini.news – Isu mafia tanah dan sengketa pertanahanyang berkepanjangan di Indonesia dinilai perlu dilakukan penindakan tegas. Sebab,sudah merugikan masyarakat.
“Persoalan pertanahan di Tanah Air telah dimanfaatkan mafia,sehingga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dengan cara yang rapi. Kami menggolongkan praktik mafia tanah inibersifat kejahatan yang luar biasa,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR-RI,Junimart Girsang melansir dari laman resmi dpr.go.id, Jumat (30/6/2023).
Menurut Junimart, konflik sengketa pertanahan di Indonesia takhanya sekedar permasalahan agraria saja. Lebih dari itu, upaya pencegahan,penanganan dan penyelesaian konflik harus memperhitungkan berbagai aspek,terutama aspek hukum, untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
"Mencari solusi yang solutiftanpa merugikan masyarakat. Kami garis bawahi, tidak merugikan masyarakat,"cetusnya.
Redaksi