Arab Saudi Tangkap 17.675 Orang Lakukan Ibadah Haji Tanpa Izin Resmi

- Senin, 03 Juli 2023 09:57 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202307/haji2.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news– Sebanyak 17.615 orang ditangkap Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena mencobamelakukan ibadah haji tanpa izin resmi. Para pelanggar tersebut akan diberikanhukuman berat termasuk penjara hingga 6 bulan serta denda hingga setara Rp200juta.

Demikikandikatakan Kepala Satuan Tugas Pengamanan Haji, Letnan Jenderal Muhammad AlBassami, seperti dilansir dari Inilah.com, Senin (3/7/2023).

Bassamijuga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga mencegak 202.695 orang lainnya yangmencoba memasuki Mekkah tanpa izin selama musim haji.

Sementaraitu, sejumlah media di Arab Saudi melaporkan bahwa 9.509 orang ditangkap karenamereka berhaji dengan hanya memiliki izin bekerja, tinggal, atau memasuki KotaSuci Mekkah selama musim haji. Sisanya ditangkap karena sama sekali tidakmemiliki izin untuk berada di wilayah Kota Suci selama musim haji.

“Sejak15 Mei 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menerapkan pembatasanakses ke Kota Suci, yang berlaku bagi warga dan penduduk Arab Saudi sekalipun.Warga atau penduduk Arab Saudi yang tidak tinggal atau tidak memiliki izinkerja di Kota Suci harus memiliki izin haji, sedangkan warga asing harusmemiliki visa haji. Visa umrah dan visa jenis lain tidak dapat digunakan untukmemasuki Kota Suci Mekkah selama musim haji,” bebernya.

Al Bassami juga menjelaskan, bahwa ada 202.695 orang yang dihalau karenamencoba memasuki Kota Suci tanpa izin haji. Mereka dihalau di batas Kota Sucidengan wilayah lain di Mekkah.

SatuanTugas Pengamanan Haji berpatroli di perbatasan dan di dalam wilayah Kota Suciselama musim haji, dan selain menjaga rangkaian ibadah haji, mereka jugamenangkap individu yang berada di Kota Suci tanpa izin.

Tahunini, sanksi bagi pelanggar telah ditingkatkan, dari 10.000 riyal atau Rp40 jutamenjadi 50.000 riyal atau setara Rp200 juta. Selain denda, pelanggar juga akandipenjara selama enam bulan.

Sanksilain termasuk larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun bagi wargaasing, dan bagi warga Arab Saudi sanksinya berupa larangan masuk Kota SuciMekkah selama beberapa waktu.

Tidak hanya jemaah tanpa izin yang ditangkap. Satgas Pengamanan Haji jugamenangkap sejumlah orang di Arab Saudi karena berpura-pura menawarkan paketberhaji. Padahal, orang-orang itu tidak menyediakan paket berhaji.

Selainitu, 33 orang ditangkap karena mengangkut orang tanpa izin haji untuk memasukiKota Suci, dan mereka telah diserahkan ke pejabat keimigrasian untuk sanksilebih lanjut. Kendaraan pengangkut juga disita oleh negara

Selama musim haji, hanya kendaraanmilik warga atau untuk kebutuhan pelayanan jemaah yang diperbolehkan berada diKota Suci.

Selain untuk angkutan jemaah,kendaraan dibutuhkan untuk mengangkut aneka barang terkait penyelenggaraanhaji. Misalnya, Arab Saudi harus mengangkut jutaan liter air zamzam darikompleks Masjidil Haram ke Madinah.

 

Redaksi


Tag:

Berita Terkait

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

News

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

News

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang