Kitakini.news – Adanya isu di salahsatu media tentang pengolahan air baku dari Sungai Denai yang disinyalir adanyapembuangan limbah peternakan babi,Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka.Sekper) Perumda Tirtanadi Jamal Usman Ritongamenyatakan bahwa pengolahan air baku sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan(Permenkes) No 2 Tahun 2023.
"Masyarakat tidak perlukhawatir menggunakan air Perumda Tirtanadi khususnya di Cabang Medan Denaikarena sudah sesuai standar kesehatan berdasarkan Permenkes No 2 Tahun2023" kata Jamal kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Selain itu, lanjut Jamal Usman, Setiaphari kondisi mutu air yang akan didistribusikan ke masyarakat pelanggan diperiksa terlebih dahulu di laboratorium,untuk itu bagi masyarakat yang khawatir kondisi mutu air di rumahnya dapatmembawa sample air dari rumahnya ke laboratorium Perumda Tirtanadi untukdiperiksa,"jelasnya
Ditempat terpisah dalam podcastRabu (7/6/2023) bersama Subandi (Kabid Pengendalian mutu) dan Kepala CabangMedan Denai Afdoli, Subandi mengatakanPerumda Tirtanadi dalam pengolahan air baku bahwa air diolah sudah melaluibeberapa tahapan dan diperiksa melalui laboratorium sesuai Permenkes No 2 Tahun2023 dan diperiksa oleh Dinas Kesehatan
Lingkungan Sumut secara berkalauntuk memastika bahwa air tersebut dinyatakan layak dan dapat dikonsumsi olehmasyarakat.
"Untuk membunuh kuman padabahan baku digunakan gas klorin jadi segala kuman dan virus sdh tidak ada lagikarena menggunakan gas klorin pada pengolahan air baku tersebut,"jelasSubandi.
Sementara Kepala Cabang Medan DenaiAfdoli mengatakan setiap keluhan dari masyarakat harus cepat direspon danditangani, hal ini dimonitor langsung oleh pihak manajemen secara langsungdengan menggunakan aplikasi tehnologi informasi.
"Untuk itu masyarakat yangairnya bermasalah di rumah dapat menghubungi Call Center 24 jam 1500-922 atauke hp saya 08236751908".
Redaksi