Kitakini.news– Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran No900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023 tentang Penggunaan BahanMaterial Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin TambangMineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.
KepalaDinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas S Sitorus mengatakanSurat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut dan KepalaPerangkat Daerah Provinsi Sumut.
“SuratEdaran tersebut dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadapketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi,” ujar Ilyas SSitorus kepada wartawan di kantornya, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Rabu (5/7/2023).
Ilyasmenjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin penting, pertama,setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumutyang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logamdan Batuan (MBLB) atau Bahan Galian golongan C, supaya berasal dari kegiatanusaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.
Kedua,lanjut Ilyas, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerjapelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB atau Bahan Galian golongan C,sebagaimana tersebut pada poin pertama, agar para Pengguna Anggaran (PA) atauKuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PejabatPelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendaliandan pengawasan.
“Ketiga,dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksudpada poin pertama, para Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah ProvinsiSumuta dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan,” bebernya.
Kemudianyang ke empat, sambung Ilyas, guna sinkronisasi dan harmonisasiantar-pemerintah daerah, terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud padapoin satu, dapat dilakukan rapat koordinasi antarKabupaten/Kota dan ProvinsiSumut.
SuratEdaran yang ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi tersebut juga ditembuskan kepadaKapolda Sumut, Kajatisu, Sekretariat Daerah Sumut, Inspektur Provinsi Sumut,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut,Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsj Sumut dan Kepala DinasPerindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi SumateraUtara.
“Gubsuberharap kepada seluruh Walikota/Bupati se-Sumatera Utara, Kepala PerangkatDaerah Pemprov Sumut, agar menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya,dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai denganperundang-undangan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.
Redaksi