Kitakini.news – KetuaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Baskami Gintingmenerima kedatangan Komnas Perempuan di ruangan kerjanya, gedung dewan JalanImam Bonjol Medan, Kamis (6/7/2023).
Kepada awakmedia, Baskami menyatakan dukungannya terhadap perlindungan bagi para pekerjarumahan, yang didominasi kaum wanita.
Menurutnya,perlu ada regulasi yang mengatur spesifik mengenai perlindungan bagi pekerjasektor informal, khususnya para pekerja rumahan.
Baskamimenjelaskan, tanpa perlindungan dan jaminan, para pekerja rumahan yang biasanyabekerja padat karya dalam industri manufaktur, pertanian serta jasa, rentanterancam eksploitasi.
"Parapekerja ini merupakan pekerja mandiri maupun sub-kontrak yang menghabiskan jamkerja yang lama, dengan upah sedikit. Di Sumut jumlahnya, saya kira masihbanyak," ujarnya.
DikatakanBaskami, persoalan pekerja rumahan ini tidak boleh dihiraukan, hanya karena disektor informal. Saat ini, banyak para ibu rumah tangga, mengerjakan pekerjaanrumah untuk menambah income rumah tangganya.
"Sepertimenjahit, menenun, bordir, mengupas udang, mengupas kopra. Kita harus berikanperlindungan bagi mereka," tambahnya.
Politisi seniorPDI Perjuangan tersebut juga mendorong, Komnas Perempuan beserta mitra lembagapendampingan lainnya untuk terus mendorong pemerintah, agar mengeluarkanregulasi yang mengatur hal tersebut.
"Di Sumutbeberapa tahun lalu sudah pernah dibahas ranperdanya, akan tetapi belumdisahkan. Mungkin naskah akademiknya sudah selesai, kita minta Bapemperdamenyusun kembali agar menjadi prioritas,” imbuhnya.
Pantauanlapangan, Baskami didampingi Mantan Anggota DPRD Sumut, Sarma Hutajulu.Sedangkan Komnas Perempuan dihadiri oleh Mariana Amiruddin, Tiasri Wiandani,Satyawanti Mashudi, Veryanto Sitohang, Fatma Susanti.
Hadir jugaperwakilan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Rusdiana, beserta perwakilanpekerja rumahan.
Senada denganBaskami, Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani mengungkapkan, telahdilakukan upaya Judicial Review untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agarstatus pekerja rumahan diakui.
"Meskipunpermohonan JR tersebut ditolak, tetapi hakim MK merekomendasikan perlu dibuataturan khusus tentang pekerja rumahan mengingat kerentanan-kerentanan yangdialami oleh pekerja rumahan," jelasnya.
Sesuai denganrekomendasi hakim MK tersebut, lanjut Tias, maka diperlukan regulasi khusus dilevel daerah dalam upaya melindungi perempuan pekerja, khususnya perempuanpekerja rumahan.
"Pekerjarumahan ini didominasi para perempuan pekerja yang menurut kami merupakanpekerja kelompok rentan. Perlu ada kepastian terkait perlindungan bagi kelompokini," imbuhnya.
Menurut Tias,Pemprov Sumut telah meloloskan perda yang mengatur pekerja rumahan, akan tetapiterhenti di kemendagri, karena belum ada payung hukum.
"Kamimengusulkan perda ini digagas kembali. Perda ini sangat penting bagi parapekerja rumahan. Mereka bekerja dengan upah yang tidak pasti, namun risiko yang besar," jelasnya.
Tias berharap,dengan dukungan Baskami Ginting, Perdaperlindungan pekerja perumahan ini dapat terealisasi.
Sementara itu,perwakilan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Rusdiana mengatakan, saat iniBitra melakukan pendampingan 2800 pekerja rumahan yang tersebar di Medan,Deliserdang, Sergai dan sekitarnya.
"Adapekerja yang kami dampingi pak, upahnya hanya Rp 8 ribu dengan jam kerja lebih8 jam sehari. Mereka juga membawa anak di bawah umur untuk membantumenyelesaikan pekerjaannya. Bila ada kecelakaan kerja ditanggung sendiri,"jelasnya.
Ia berharapdengan adanya perda perlindungan pekerja rumahan, bisa memberikan perlindungandan jaminan bagi para pekerja di sektor tersebut.
"Bagaimanapun,klasifikasinya tetap pekerja meskipun berada di sektor informal,"pungkasnya.
Redaksi