Kitakini.news– Alasan Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo membuat regulasi tentangPelarangan Penjualan Rokok Batangan tidak adalah untuk menjaga kesehatanmasyarakat.
“Itu kan, kan untuk menjagakesehatan masyarakat kita semuanya,” ujar Presiden Jokowi seraya menambahkanbahwa penjualan rokok batangan sudah dilarang dibeberapa negara.
“Di beberapa negara justru sudahdilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,”imbuhnya melansir dari laman resmi Setkab.go.id,Rabu (28/12/2022).
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkanKeputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan PeraturanPemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 olehPresiden Jokowi.
Program Penyusunan Peraturan PemerintahTahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang PengamananBahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yangdiprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokokbatangan, perubahan pengaturan juga mengenai, 1. Penambahan luasprosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produktembakau; 2. Ketentuan rokok elektronik.
3. Pelarangan iklan, promosi, dansponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 4. Pelaranganpenjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi,sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, danmedia teknologi informasi; 6. Penegakan dan penindakan; dan 7. Media teknologiinformasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Redaksi