Kitakini.news– Pada tahun 2023 mendatang, ada delapan hari cuti bersama sesuai denganKeputusan Presiden (Kepres).
Aturan itutertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai AparaturSipil Negara Tahun 2023. Kepres itu ditetapkan Presiden Jokowi dan mulaiberlaku pada 23 Desember 2022.
“Bahwadalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberipedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,”demikian isi Kepres melansir CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).
Pada Senin,23 Januari 2023 (Senin) ditetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.Selanjutnya, Kamis 23 Maret 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari SuciNyepi Tahun Baru Saka 1945.
Idul Fitritetap sebagai hari libur dengan cuti bersama terbanyak. Mulai tanggal 21, 24,25,26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersamaHari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,. Sementara Jumat 2 Juni 2023 sebagai cutibersama Hari Waisak, sedangkan Selasa 26 Desember 2023 mendatang sebagai cutibersama Hari Natal. Untuk diketahui, penetapancuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur SipilNegara.
“Cutibersama sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU tidak mengurangi hak cutitahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian tertulis di Kepres tersebut.
Tidak hanyaterkait cut, Kepres juga menetapkan Pegawai ASN yang lantaran jabatannya tidakdiberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai denganjumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sekadarinformasi, cuti bersama yang diberikan untuk ASN ini tak berbeda dengan yangdiberikan terhadap para pegawai lainnya. Ini sebagaimana tertuang dalam SuratKeputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB ituditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun2023. Sebagaimana tertuang di SKB itu ditetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari liburnasional dan 8 cuti bersama.
Redaksi