Kitakini.news – MenteriDalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) segera mencabutperaturan daerah yang memuat soal larangan berkerumun. Sebab, Presiden RepublikIndonesia Ir H Joko Widodo telah mencabut kebijakan Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM).
“Maka secara otomatismelunturkan segala aturan-aturan tentang PPKM. Dan implikasinya adalah Perda danPerkada. Inmen terdahulu daerah kita minta membuat Perda dan Perkada tentangapa saja yang boleh dan tidak boleh dan bahkan ada sanksinya baik sanksi dendaatau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya,tempat hiburan misalnya,” papar Mendagri di Istana Negara Jakarta, melansirdari Inilah.com, Jumat (30/12/2022).
“Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya jugaakan meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mencabut Perda dan Perkada terutamayang mengandung sanksi. Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itujumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah, ituperaturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini,” tegas MantanKapolri ini.
Titomenjelaskan, kebijakan pencabutan PPKM ini diyakini akan berdampak luas,utamanya bagi Pemda. Mengingat, pada masa PPKM, Pemerintah Pusat telahmenginstruksikan ke seluruh daerah untuk segera membuat reguliasi, terkaitlarangan membuat kerumunan
Maka dari itu, lanjut Tito,usai pencabutan kebijakan PPKM ini, pihaknya akan segera menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri), yangmenginstruksikan seluruh Pemda untuk segera mencabut aturan lama, lalumenggantinya dengan menerbitkan aturan baru, terkait transisi menuju endemi.
“Ini judulnya bukanpemberhentian PPKM ya, tapi pencegahan, pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi di manasalah satu didalamnya pemberhentian PPKM,” tandas Tito.
Redaksi