kitakini.news - Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW)melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Pengadilan Negeri Medan, Senin(23/10/2023).
Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam MPTW mendesak Pengadilan NegeriMedan agar segera melakukan eksekusi berkaitan perkara tanah wakaf yang telahberkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Ketua MPTW, Abdul Latif Balatif, menyebut bahwa Pengadilan Negeri Medan yangdiketuai Victor Togi Rumahorbo itu hingga saat ini enggan melakukan eksekusiterhadap putusan pengadilan yang telah inkrah sejak tahun 2009.
"PN Medan sampai saat ini tak juga mengeksekusi (keseluruhan) denganalasan yang tidak masuk akal. Kami sudah menunggu, (memang) pada tahun 2022lalu, PN Medan sempat melakukan eksekusi. Namun, pada saat pengeksekusian,belasan orang melakukan penolakan," sebutnya.
Dengan itu, Pengadilan Negeri Medan pun menunda pengeksekusian lantarandianggap mengganggu kondusifitas. Disebutkan Ketua MPTW, PN Medan menundaeksekusi selama seminggu.
"Tiba-tiba pihak kepolisian dan pengadilan menunda (pengeksekusian)dengan alasan tidak kondusif. Penundaannya itu tidak lama, paling seminggu.Namun, sudah setahun kami tunggu-tunggu tidak juga dieksekusi," sesalAbdul.
Ditegaskan Abdul, bahwa tanah wakaf tersebut adalah milik umat Islam bukanmilik pribadi, maka seyogyanya PN Medan harus segera melakukan eksekusi."Ini bukan milik pribadi, tidak ada untungnya bagi kami. Ini milik umatIslam. Saat ini di objek itu berdiri 4 unit rumah semi vila. Milik wakaf 3setengah rumah," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Medan, VictorTogi Rumahorbo, telah dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung(MA) dan Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan beberapawaktu lalu.
Kontributor: Abimanyu