Empat Analis dari KPK Menjadi Narasumber di Pematangsiantar

Sosialisasi, Bimtek dan Monev Pengendalian Gratifikasi Wilayah Sumut
M Iqbal - Rabu, 25 Oktober 2023 16:45 WIB
Teks foto : Analis dari KPK berfoto bersama Wali Kota dan peserta sosialisasi. (Dok Kominfo Pematangsiantar)

Kitakini.news -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Sosialisasi PengendalianGratifikasi, Bimtek, dan Monitoring Evaluasi (Monev) Program PengendalianGratifikasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Pemerintah Kota (Pemko)Pematangsiantar. Sosialisasi yang dibuka Wali Kota Pematangsiantar, SusantiDewayani dilaksanakan di Ruang Serbaguna Bappeda, Rabu (25/10/2023) pagi.

Susantidalam sambutan dan arahannya menyampaikan, sesuai Undang-Undang (UU)Nomor19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentangKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6 huruf (a), KPK mempunyaitugas melakukan upaya tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sehubungandengan itu, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik,menyelenggarakan Sosialisasi serta Bimbingan Teknis dan Monitoring EvaluasiImplementasi Program Pengendalian Gratifikasi di Wilayah Provinsi SumateraUtara.

"Pengendaliangratifikasi korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan,namun juga yang lebih penting adalah membangun mental sumber daya manusia yangdapat mencegah gratifikasi korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber dayamanusia yang baik dan berintegritas, mustahil pencegahan gratifikasi korupsidapat berjalan dengan maksimal," terang Susanti.

Dalamupaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko, telah terbit regulasiberupa Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman PengendalianGratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Berdasarkanperaturan tersebut, seluruh pejabat dan pegawai Pemko, agar tidak memberi ataumenerima hadiah, atau pemberian kepada siapapun, atau dari siapapun, yangberhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," sebutnya.

Sedangkanupaya pengendalian gratifikasi, merupakan bagian dari upaya pembangunan sistempencegahan korupsi. "Pengendalian gratifikasi secara transparan danakuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas,citra positif dan kredibilitas instansi pemerintah yang baik. Selain itu juga,masyarakat dapat memperoleh layanan publik dengan baik, berkualitas danmemuaskan, karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap, danlainnya," kata Susanti.

DilanjutkanSusanti, tim dari KPK memberikan arahan pengendalian gratifikasi. Dilanjutkanbimtek dan monev implementasi program pengendalian gratifikasi. "Sayamengajak seluruh pejabat agar betul-betul memperhatikan dan memahami arahanyang akan disampaikan. Semoga sosialisasi dan bimbingan teknis ini, dapatmemberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi, sertamenambah wawasan bagaimana memberikan pelayan publik yang ber-akhlak, agar kitatidak terjebak dalam tindakan korupsi," harapnya.

Harapanlainnya, ada kerjasama yang baik antar seluruh aparatur di lingkungan Pemko.Sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi dilingkungan masing-masing. Dengan demikian Pemko menjadi bersih dan terbebasdari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme sehingga terwujudPematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

Sebelumnya,Inspektur Kota Pematangsiantar, Herri Oktarizal menjelaskan, kegiatansosialisasi tersebut diikuti para Staf Ahli dan Asisten Pemko, pimpinan OPD,Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, serta para camat dan lurah. Kemudian,perwakilan Pemko Tanjung Balai, Pemkab Asahan, Pemko Tebing Tinggi, Pemkab Simalungun,dan Pemkab Batubara.

Sedangkanmaksud dan tujuan kegiatan, memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasioleh KPK RI; bimtek dan monev kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); sertamenyediakan ruang dan waktu pimpinan memberikan arahan dan bimbingan sebagaibagian dari proses pengendalian gratifikasi.

Kegiatantersebut menghadirkan narasumber dari KPK, yaitu Anna Devi Tamala (AnalisPemberantasan Tipikor Ahli Madya); Lela Luana (Analis Pemberantasan TipikorAhli Pertama); Maria Danastri (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama); danPrawitra Kusumastuti (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama).

Kontributor:Armeindo


Tag:

Berita Terkait

News

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

News

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

News

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

News

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Wabup Tiorita Menangis

News

KPK Amankan Bupati Langkat Syah Afandin dan 6 Orang

News

OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang