Kitakini.news - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita ribuan produk impor tanpa izin edar, dari distributor dan toko di tujuh kabupaten dan kota.
Produk yang diamankan antara lain jenis susu, mie instan,permen, kopi instan dan aneka bumbu masakan. Makanan dan minuman ini dinyatakanilegal karena tidak memiliki izin edar, kadaluarsa dan rusak.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, Kamis (29/12/2022)mengatakana pihaknya telah melakukan pemeriksaan 89 sarana, gudang, toko,distributor, retail modern, pasar tradisional. Dari 89 sarana, 85 yang menjualproduk ilegal.
Tim BBPOM Pekanbaru menyita produk beresiko bagi kesehatanini dari 85 distributor, pasar tradisional dan toko selama Desember 2022.
Total jumlah barang sitaan mencapai 1.900 produk, ditemukandi tujuh daerah, yakni Pekanbaru, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, KuantanSingingi, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.
Yosef menegaskan pelaku usaha yang menjual barang ilegaldikenakan sanksi administrasi, yaitu membuat surat pernyataan tidak memasarkanlagi produk tanpa izin edar.
Jika ditemukan kembali di toko yang melanggar hukum ini,pemilik toko dan distributor diancam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 tentangPangan dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda 4 milyar rupiah.
Kontributor: Azzareen