Kitakini.news -Dorongregulasi upah 2024 yang berpihak bagi kaum buruh dan pekerja, Serikat BuruhSejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menggelar Focus Group Discussion (FGD) di cafeAndaliman Jalan Limau Manis, Tanjungmorawa, Deliserdang, Rabu (8/11/2023).
KegiatanFGD yang membahas regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah MinimumKabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang itu dihadiri oleh Kadisnaker SumutIr. Abdul Haris Lubis, Dir Intelkam Polda Sumut, Kombes Dwi Indra Maulana,Pakar Hukum dan Pakar Ekonomi dari USU serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
KetuaDPD SBSI 1992 Sumut, Agan Surya Tanjung SH mengatakan, kegiatan FGD itudiselenggarakan untuk membahas dan mendorong regulasi upah tahun 2024 yang akandikeluarkan Pemerintah.
"Jadidalam kegiatan FGD ini, kita SBSI 1992 mendorong Pemerintah agar mengeluarkanregulasi pengupahan Tahun 2024 yang berpihak pada pekerja dan buruh khususnyadi Sumatera Utara," sebutnya.
DikatakanAgan Surya, regulasi upah 2024 yang akan dikeluarkan pemerintah harus berpihakkepada kesejahteraan kaum buruh. Sejak lahirnya UU Cipta Kerja pada dua tahunlalu, menurutnya regulasi upah saat ini dianggap belum berpihak pada kaumburuh.
"Sejakdua tahun lalu lahirnya UU Cipta Kerja, regulasi upah selama ini dianggap belumberpihak kepada buruh. Pasalnya upah minimum sektoral disebutnya justrudihilangkan meski merupakan hal sentral bagi buruh," ujar Agan.
Selainitu, kata Agan, tidak ada kenaikan upah dalam kurun waktu dua tiga tahunbelakangan.
"Kenapakami ngotot soal kenaikan upah? Karena upah ini ibarat jantungnya kaum pekerjadan buruh. Kalau jantungnya tak sehat secara otomatis raganya juga tak sehat,maka itu kami mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang baik danberpihak kepada buruh," tegasnya.
Lebihjauh disampaikan Agan, dalam kegiatan FGD tersebut pihak SBSI 1992 sendirimemberikan masukan beberapa point usulan kepada pemerintah dalam merumuskanregulasi upah yang nantinya dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Harapankami yang pertama, upah minimum sektoral itu kembali diaktifkan. Kedua, harapankami regulasi upah yang dikeluarkan nanti mampu mendorong daya beli kaum buruhdengan kenaikan upah minimal 7 sampai 8 persen," pungkasnya.