Kitakini.news -SatuanPolisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar membongkar reklame diJalan Sangnaualuh Damanik Simpang Sambo, Kelurahan Siopatsuhu, KecamatanSiantar Timur. Papan reklame milik CV Trimedia itu dibongkar paksa karena tidakmemiliki Izin Kelayakan Media Reklame.
KepalaSatpol PP, Pariaman Silaen mengatakan, pembongkaran papan reklame berukuran 4 x6 meter itu sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 300.11/8087/XI/2023 yangditandatangani Plh Sekda, Junaedi Antonius Sitanggang.
SPTtersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 300.11/1282/VIII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklameyang Tidak Memiliki Izin Kelayakan Media Reklame pada 14 (Empat Belas) Lokasidi Pematangsiantar.
DitambahkanPariaman, penertiban atau pembongkaran papan reklame tersebut melibatkanpersonel Polres Pematangsiantar dan Kodim 0207/Simalungun.
"Jugasejumlah OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu (PMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas PekerjaanUmum dan Tata Ruang (PUTR) serta Bagian Hukum," sebut Pariaman, Jumat(10/11/2023).